Ombudsman RI Buka Posko Pengaduan PPDB 2024/2025

Selasa, 21 Mei 2024 / 15.10

Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM  - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP Tahun Ajaran 2024/2025. 

"Posko ini menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari calon peserta didik baru, jika menemukan adanya dugaan mal administrasi dalam penyelenggaraan PPDB pada jenjang Pendidikan SD, SMP dan SMA/SMK," ujar Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean, Selasa (21/5/2024). 

Marhot menjaskan, potensi maladministrasi penyelenggaraan PPDB dapat terjadi pada setiap jalur. Namun terpenting bagaimana penyelenggara PPDB pada tahun ini disetiap Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melakukan pencegahan yang tepat, dengan adanya evaluasi dari permasalahan penyelenggaraan PPDB tahun lalu agar tidak terulang kembali pada tahun ini.

"Maka atas tujuan yang sama dalam menjamin penyelenggaraan PPDB bebas dari maladministrasi, dalam hal ini kami membuka posko pengaduan penyelenggaraan PPDB yang dapat diakses oleh masyarakat melalui pengaduan.sumut@ombudsman.go.id dan Aplikasi WhatsAap 0811 9453 737 dan untuk informasi lebih lanjut dapat mengakses media sosial Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara," ungkap James. 

Lebih lanjut dijelaskannya, sebagaimana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Teknologi telah menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Teknologi Nomor 47/M/2023.

Surat tersebut tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Sebagaimana memperhatikan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Teknologi Nomor 47/M/2023 bahwa terdapat 4 lingkup penentuan persentase daya tampung setiap jalur PPDB yakni jalur zonasi tingkat SD dengan kuota 70 persen dari daya tampung sekolah, Jalur Zonasi Tingkat SMP dengan Kuota 50 persen dari daya tampung setiap sekolah Tingkat SMP dan Jalur Zonasi Tingkat SMA dengan kuota 50 persen dari daya tampung setiap sekolah tingkat SMA. Kedua, jalur Afirmasi paling sedikit 15 persen dan ketiga jalur perpindahan Orangtua/wali paling banyak 5 persen serta keempat, jalur prestasi menyesuaikan pada sisa kuota.(mar)

Komentar Anda

Terkini