Pemko Medan Diminta Maksimalkan Pelaksanaan Perda Pengawasan Produk Halal dan Higienis

Selasa, 18 Juni 2024 / 09.25

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Syaiful Ramadhan menyosialisasikan produk hukum daerah ke 6 Tahun 2024, Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis, Sabtu-Minggu (15-16/6/2024). (ft-ist)  

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan Syaiful Ramadhan mendorong  Pemerintah Kota (Pemko) Medan  untuk menakmimalkan pelaksanaan  Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis,  dikarenakan masih ditemukan banyaknya produsen atau penjual produk yang tidak mentaatinya.

"Perda ini sudah tujuh tahun, kita Pemko Medan serius dalam penerapan Perda ini dalam upaya melindungi masyarakat Kota Medan," jelas Syaiful saat menyampaikan sosialisasi produk hukum daerah ke 6 Tahun 2024,Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis yang di sejumlah tempat diantaranya, Jalan. Eka Surya, Kel.Gedung Johor Kec.Medan Johor, Jalan Amal GG Joran Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal, Jalan Pasar 1 GG Pribadi 3  Kel.Tanjung Sari Kec.Medan Selayang dan Jalan.B.Katamso GG.Perwira Kel.Sei Mati Kec. Medan Maimon, Sabtu-Ahad (15-16/6/2024).

"Di masyarakat kita masih menemukan banyak penjual baik itu di Mall atau Supermarket masih menjual makanan yang tidak memiliki label halal dan kondisi penempatannya dicampurkan antara yang halal dan non halal. Untuk itulah kita mengharapkan Pemko Medan bisa menerapkan Perda ini lebih maksimal dalam upaya melindungi masyarakat Kota Medan," harapnya.

Syaiful menilai pentingnya penerapan Perda ini, karena ditengarai masih banyaknya para penjual yang memajangkan dan menjual produk tanpa label halal serta komposisi yang tidak higienis. "Jika ini dibiarkan maka masyarakat akan menjadi korban. Masyarakat akan dibiarkan mengkonsumsi makanan dan minuman yang tidak jelas halal dan kesehatannya," kata Syaiful.

Dalam kesempatan ini, Politisi PKS ini juga mengedukasi pelaku UMKM dalam mendapatkan label halal. "Ini juga perlu menjadi perhatian, bagaimana pelaku UMKM harus mendapat sertifikasi halal" katanya.

Terkait sertifikasi halal ini, pihaknya juga mendukung langkah pemerintah dimana sampai saat ini masih menggratiskan terkait pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. "Sampai saat ini pemerintah sudah menjalankan program gratis Sertifikasi halal bagi pelaku UMKM," katanya

Dijelskannya, dalam perda ini pada BAB VII Pasal 15 juga diatur sebagai kewajiban bagi setiap pelaku usaha, berproduksi secara halal dan higienis. Mencantumkan informasi label tidak halal untuk produk yang tidak halal dengan jelas, terang dan muda dibaca. Memisahkan barang dagangan yang halal dengan yang tidak halal serta mencantumkan masa berlaku produk dagangan.

Bahkan ketentuan larangan bagi pelaku usaha sebagaimana BAB VIII Pasal 16 disebutkan melarang mencantumkan label halal yang belum diperiksa. Memalsukan logo halal, mencantumkan label halal kadaluarsa. Setiap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dilarang memperdagangkan produk tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administrasi dan ketentuan pidana. Ketentuan pidana kurungan akan diberikan sesuai peraturan perundang undangan.

Seperti diketahui, Perda No 10 Tahun 2017 tentang pengawasan serta jaminan produk halal terdiri XII BAB dan 21 Pasal. Ditetapkan di Medan pada 1 November 2017 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin dan diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri. (mar)

Komentar Anda

Terkini