Kasi Pidum) Kejari Medan Deny Marincka Pratama. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Selama tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menuntut pidana mati terhadap 19 terdakwa yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba.
“Tuntutan hukuman mati ini sebagai upaya tegas Kejari Medan dalam memerangi peredaran narkoba,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Deny Marincka Pratama, Minggu (29/12/2024).
Dia menjelaskan, bahwa tuntutan mati tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Medan untuk menanggulangi peredaran narkoba di wilayah Sumut khususnya Kota Medan.
"Selain tuntutan hukuman mati, kami juga menuntut seorang terdakwa dengan penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara terhadap empat terdakwa lainnya,” jelas Deny.
Dia berharap, dengan adanya hukuman yang tegas, dapat menurunkan peredaran narkoba dan memberikan pesan yang jelas bahwa kejahatan narkoba tidak bisa dibiarkan.
“Perkara narkoba yang ditangani sepanjang tahun 2024, berfokus pada pemberian hukuman yang setimpal dan berfungsi sebagai efek jera bagi para terdakwa,” tandasnya.
Deny menegaskan, tuntutan mati terhadap para terdakwa menjadi bagian dari upaya Kejari Medan untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba yang terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
“Tuntutan mati ini dapat menjadi deterrent effect bagi para pelaku kejahatan narkoba. Dengan demikian, diharapkan peredaran narkoba akan semakin menurun, agar masyarakat dapat hidup dalam lingkungan lebih aman dan sehat,” pungkas pria yang pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang itu. (mt/red)