Dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu diamankan di Polres Tanah Karo. (ft-ist) |
KARO, KLIKMETRO.COM - Dua orang terduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu diciduk Satres Narkoba Polres Tanah Karo dari salah satu rumah di Jalan Korpri Gang Singa Desa Gurusinga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Adapun identitas kedua pelaku berinisial IIS (52) dan YKS (19), keduanya warga Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M. menjelaskan telah mengamankan seorang laki-laki dan seorang perempuan terkait kasus sabu-sabu.
"Pelaku berlainan jenis ini diciduk pada hari Sabtu (4/1/2025) sekira jam 20:30 Wib dari rumah di Jalan Korpri Gang Singa Kecamatan Berastagi Tanah Karo," ujar kapolres.
Lanjutnya lagi, saat digeledah di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,87 gram dan 1 buah dompet warna putih, 1 bungkus tisu merek paseo. Diinformasikan juga, keduanya bukan pasangan resmi.
Sabu itu diselipkan di kursi panjang kayu yang diduduki oleh tersangka YKS.
Penangkapan kedua tersangka setelah sebelumnya petugas memperoleh informasi dari masyarakat yang resah adanya praktik jual beli narkoba jenis sabu.
Dari pengakuan kedua pelaku, sabu ini dibeli dari Medan untuk diedarkan di Tanah Karo dan IIS disuruh oleh YKS untuk mengedarkannya.
"Kedua pelaku juga mengakui sudah menjual satu paket sabu seharga 100.000 rupiah sebelum ditangkap. Kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat sesuai pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," kata Kapolres Karo kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).(ton)