![]() |
Aset dilelang Bank Mandiri Sibolga, kuasa hukum Torang Marbun akan ajukan gugatan. (ft-ist) |
TAPTENG, KLIKMETRO.COM - Usai aset miliknya telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Sibolga yang berlokasi di Kelurahan Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kuasa Hukum Torang Marbun akan menggugat pihak Bank Mandiri Kota Sibolga ke Pengadilan.
Diketahui bahwa aset Torang Marbun yang dieksekusi tersebut berupa sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan rumah kayu. Tak hanya itu, salah satu aset miliknya yang sebelumnya telah dilelang sepihak tanpa pemberitahuan oleh Bank Mandiri Sibolga.
Selaku kuasa hukum Torang Marbun, Andreas Aritonang SH mengatakan, pihaknya menyayangkan terjadinya eksekusi terhadap aset kliennya tersebut, meski masih berproses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Kami selaku tim kuasa hukum Torang Marbun akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga,” kata Andreas kepada wartawan, Senin (14/4/2024).
Dirinya menilai, ada keputusan sepihak yang dilakukan Bank Mandiri, dengan melelang salah satu aset dari 7 sertipikat yang sebelumnya diagunkan ke Bank Mandiri.
“Jadi, dari ketujuh sertifikat itu, satu telah dilelang dan dieksekusi, satu lagi dikatakan telah ditebus atau telah diambil, namun sampai saat ini sertifikat itu belum diterima klien kami,” ujarnya.
Selain itu, masih terdapat 6 sertipikat milik kliennya yang berada di Bank Mandiri. Sesuai aturan hukum, ketika terjadi pelelangan terhadap suatu perjanjian kredit, maka seluruh aset yang diagunkan harus dilelang, bukan salah satu.
Pasalnya yang terjadi, hanya salah satu aset saja yang dilelang. Pihaknya menganggap tidak ada kejelasan dari Bank Mandiri, termasuk apa yang menjadi penyebab sehingga aset milik kliennya tersebut dilelang sepihak.
“Kalau pun ada penjelasan yang dikatakan Bank Mandiri adalah bahwa klien kami dinyatakan wanprestasi atau tidak mampu bayar,” ungkapnya.
Padahal, kliennya tersebut sejak 2021 silam tetap membayarkan bunga pinjaman sesuai reschedule (restrukturisasi) yang disepakati antara kreditur dan debitur.
Kuasa Hukum juga menjelaskan, setiap bulan kliennya membayarkan Rp 5 juta ke rekening baru, bukan ke rekening pinjaman awal.
Namun kliennya dikejutkan dengan adanya lelang aset tersebut. Sehingga, pihaknya selaku kuasa hukum Torang Marbun memilih untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ada kejanggalan, sesuai pernyataan klien kami, bahwa karyawan Bank Mandiri menyarankan untuk mengalihkan pembayaran cicilan atau bunga pinjaman ke rekening baru, bukan ke rekening pada saat perjanjian kredit awal,” katanya.
Ironisnya, Debitur (Torang Marbun) tidak mengetahui dan tidak ada penjelasan, kenapa karyawan Bank Mandiri tersebut meminta kliennya untuk melakukan pembukaan rekening baru.
Kemudian diketahui dalam proses pelelangan aset, juga ada kejanggalan karena tidak ada somasi atau pun surat peringatan kepada kliennya bahwa aset akan dilelang.
Bahkan sampai aset itu hendak dilelang, karyawan Bank Mandiri dengan kliennya masih berhubungan baik. Masih berkomunikasi dan masih bertemu.
“Kalau informasi yang kami dapat, bahwa Bank Mandiri menyarankan kepada kami untuk ke kantor wilayah di Medan. Kami pun segera mengagendakan ke wilayah,” katanya.
Karena debitur juga mempunyai hak, bukan berarti bisa diperlakukan semena-mena dengan melelang atau pun mengeksekusi aset tanpa sepengetahuan debitur.
Sementara Torang Marbun menyebutkan, pegawai Bank Mandiri pernah datang ke rumah membawa berkas pengajuan perpajangan pinjaman untuk ditandatangani.
“Karena sudah saling kenal, kami pun percaya saja dan kami tanda tangani berkas itu tanpa membacanya,” jelasnya.
Saat itu, istrinya pun sempat mengingatkan dan bermohon kepada pegawai bank, asetnya jangan dilelang tanpa sepengetahuan mereka.
“Kata istri saya, karena semua sertipikat asli kami ada sama kalian (bank), tolong jangan dilelang tanpa sepengetahuan kami,” bebernya. (rizki)