![]() |
| Satres Narkoba Polres Padang Lawas mengamankan seorang bandar sabu berinisial AHSH. (ft-ist) |
PALAS, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas), akhirnya berhasil mengamankan AHSH (28), bandar Sabu Palas.
AHSH tak berkutik saat ditangkap di Lapangan Merdeka, Medan Timur, Kota Medan, Kamis (06/11/2025) Pukul 00.30 Wib
Sebelumnya AHSH yang berprofesi sebagai Wiraswasta, warga Lingkungan III, Kelurahan Pasar sibuhuan, Kecamatan Barumun ini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Palas.
Saat penangkapan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas berhasil menyita 2 unit Handphone yang digunakannya untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran gelap Narkotika.
Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasatresnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH., kepada awak media mengatakan, pengungkapan ini berawal pada hari Rabu (05/11/2025) sekira Pukul 09.00 Wib tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas mendapatkan informasi bahwa AHSH alias Alwin yang merupakan DPO kasus Narkotika dengan peran sebagai bandar diketahui berada di sekitaran Kota Medan.
Selanjutnya, kata Kasatresnarkoba Polres Palas, menindak lanjuti informasi tersebut 4 personil Satresnarkoba Polres Palas yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Iptu. Parlin Azhar Harahap, SH, MH, dan kanit 1 Ipda. Astoedin Sihotang bergerak cepat menuju Kota Medan untuk melakukan penyelidikan keberadaan AHSH.
"Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, akhirnya Kamis (06/11/2025) sekitar Pukul 00.30 Wib, tim Opsnal berhasil menangkap AHSH yang sedang bersantai di lapangan Merdeka, Kota Medan. Berikut berhasil menyita 2 unit Handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran Narkotika". Ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi, AHSH mengakui sudah menjadi bandar sekitar 3 tahun, dan menceritakan barang tersebut didapatkan dari bandar yang berada di daerah Tanjung Balai dengan inisial R dan O.
Barang tersebut kemudian diedarkan di daerah Palas, terakhir kali diedarkan bulan Mei lalu sebanyak 1 Kg.
"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap AHSH ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Narkotika dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini AHSH telah ditahan di RTP Polres Palas". Jelas Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu. Parlin Azhar Harahap, SH, MH. (edi)
