![]() |
| Sri Rezeki Ginting didampingi kuasa hukumnya. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM – Seorang pria berinisial TA Ginting (35) diduga melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya, Sri Rejeki Ginting (29), di Jalan SM Raja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (15/3/2026) sore tersebut diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras.
Akibat kejadian ini, korban yang berprofesi sebagai dokter kecantikan mengalami luka memar serius di telinga kanan hingga mengakibatkan gangguan pendengaran.
"Saat memukul saya, aroma mulutnya sangat bau alkohol," ungkap Sri Rejeki saat memberikan keterangan, Senin (30/3/2026).
Informasi yang diperoleh, perselisihan bermula saat TA Ginting mendatangi rumah orang tua mereka untuk meminjam mobil korban. Karena permintaan tersebut ditolak, pelaku mencoba merampas tas korban yang berisi kunci mobil. Dalam aksi tarik-menarik tersebut, kunci mobil terjatuh dan pelaku langsung melayangkan pukulan ke arah telinga kanan korban.
Korban mengaku keberatan meminjamkan kendaraan karena pelaku kerap mengembalikan mobil dalam keadaan rusak dan tidak tepat waktu. Selain itu, korban merasa terancam dengan kebiasaan pelaku yang bekerja sebagai teknisi alat berat tersebut dalam mengonsumsi alkohol dan diduga narkoba.
Langkah Hukum
Korban telah resmi melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan: LP/B/1130/III/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 20 Maret 2026.
Kuasa hukum korban, Muhammad Arrasyid Ridho, S.H., M.H., dan Marselinus Duha, S.H., mendesak pihak kepolisian untuk segera mengamankan pelaku.
"Kami meminta Polrestabes Medan segera menangkap terlapor. Klien kami mengalami trauma berat dan kami khawatir pelaku akan mengulangi perbuatannya jika tetap dibiarkan bebas," tegas Arrasyid. (mar)
