![]() |
| Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Nelson Sipahutar, didampingi Kanit Reskrim Iptu Rahmadani Bimo memaparkan pengungkapan kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap tetangganya. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM – Polsek Medan Helvetia meringkus seorang pria berinisial JFS (41), driver ojek pangkalan yang nekat menganiaya tetangganya sendiri, SS (30). Aksi nekat ini dipicu emosi sesaat karena debu sapuan korban mengenai pelaku.
Kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Nelson Sipahutar, didampingi Kanit Reskrim Iptu Rahmadani Bimo di Mapolsek Medan Helvetia, Jalan Matahari Raya, Sabtu (28/3/2026).
"Peristiwa terjadi di rumah korban. Keduanya merupakan tetangga yang tinggal bersebelahan atau satu dinding," ujar Kompol Nelson, dikutip Senin (30/3/2026).
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia berdalih tersulut emosi karena debu dari sapu korban mengenai dirinya. Menurut pengakuan JFS, hal tersebut sudah terjadi berulang kali. Selain itu, memang diketahui ada ketidakharmonisan antara keluarga korban dan pelaku selama ini.
Puncak pertikaian terjadi pada 19 Maret 2026 di Jalan Asrama, Medan. Saat pelaku hendak mengeluarkan sepeda motornya, ia kembali merasa korban sengaja menyapu ke arahnya hingga debu mengenai tubuhnya.
Spontan, pelaku mengambil sebuah pahat dari garasi dan langsung menyerang korban secara membabi buta hingga korban terjatuh bersimbah darah.
"Tersangka emosi, mengambil pahat di garasi, lalu mendatangi dan menikam korban menggunakan alat tersebut," jelas Nelson.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sembilan luka tusukan yang tersebar di bagian kepala, wajah, dan tangan. Saat ini, korban masih menjalani perawatan medis intensif.
"Di bagian wajah terdapat enam titik luka, tepatnya di dagu dan pipi. Lengan kiri korban juga terkena tiga tusukan karena mencoba menangkis serangan. Total ada sembilan luka di tubuh korban berdasarkan hasil visum," tambahnya.
Atas perbuatannya, JFS dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mar)
