![]() |
| Komisi IV DPRD Medan rapat dengar pendapat terkait perumahan Royal Sumatera, Selasa (4/4/2026). (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sekretaris Komisi IV DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, mendesak pengembang Perumahan Royal Sumatera di Jalan Jamin Ginting untuk segera menyerahkan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan.Langkah ini bertujuan agar seluruh infrastruktur, termasuk jalan komplek, resmi menjadi aset pemerintah sehingga biaya perawatannya dapat ditanggung oleh APBD.
Penegasan tersebut disampaikan Dame Duma saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Medan, Selasa (14/4/2026). Rapat tersebut turut dihadiri anggota dewan Lailatul Badri, perwakilan Dinas Perkimcikataru Kota Medan yang diwakili Katim Pengawasan Hafiz, Lurah Mangga, serta perwakilan warga, Iwan dan Martin.
"Sesuai aturan, PSU Perumahan Royal Sumatera wajib diserahkan ke Pemko Medan. Kami berharap proses ini segera direalisasikan agar ke depannya seluruh fasilitas umum di komplek tersebut menjadi tanggung jawab dan dikelola langsung oleh Pemko," ujar politisi Gerindra tersebut.
Dame menambahkan bahwa penyerahan aset ini merupakan keputusan resmi dan rekomendasi dari Komisi IV DPRD Medan. Ia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pemko Medan untuk segera menindaklanjuti hasil rapat ini dengan seksama.
Menanggapi hasil rapat, perwakilan manajemen Royal Sumatera, Subianto dan Kasman, menyatakan akan segera melaporkan keputusan tersebut kepada pimpinan perusahaan untuk kemudian dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dinas Perkimcikataru. (mar)
