Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Bupati Deli Serdang Tegaskan ASN Terlibat Narkoba Akan Dipecat

Selasa, 12 Mei 2026 / 19.45

Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus di Aula Mapolresta Deli Serdang, Selasa (12/5/2026). (Foto : Istimewa)

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan mengapresiasi keberhasilan Polresta Deli Serdang dalam mengungkap peredaran narkoba sebanyak 89 kilogram sabu sepanjang tahun 2026. Di sisi lain, Bupati juga menegaskan akan memberikan sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat narkoba.

Hal tersebut disampaikan Bupati saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus di Aula Mapolresta Deli Serdang, Selasa (12/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, dimusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 54,3 kilogram, ekstasi sebanyak 8.581 butir, liquid cartridge vape mengandung etomidate sebanyak 3.175 buah, serta happy water sebanyak 330 saset.

“Saya menyampaikan terima kasih atas kerja keras Kapolresta dan jajaran. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polresta dalam memberantas penyalahgunaan narkoba,” ujar Bupati.

Menurutnya, narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan harus diperangi bersama melalui langkah nyata serta penegakan hukum yang tegas.

Ia juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang terbukti terlibat narkoba, termasuk penggunaan vape narkoba.

“Apabila ada ASN yang terlibat narkoba, termasuk vape narkoba, akan diberikan sanksi berat hingga PTDH. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, lanjut Bupati, akan terus mendukung aparat penegak hukum dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Kami terus memberikan dukungan penuh kepada Polres maupun BNNK untuk mengawal masyarakat Deli Serdang dari ancaman narkoba. Harapannya, ke depan Deli Serdang tidak lagi masuk kategori daerah darurat narkoba,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana menjelaskan, sejak Januari hingga April 2026 pihaknya berhasil mengungkap 150 kasus narkoba dengan total 187 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 89,8 kilogram, ganja 4,4 kilogram, ekstasi sebanyak 9.660 butir, liquid cartridge vape sebanyak 3.249 buah, serta happy water sebanyak 350 saset.

“Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan di Tol Lubuk Pakam dengan barang bukti sabu seberat 54 kilogram,” jelas Kapolresta.

Ia menambahkan, dari hasil pengungkapan tersebut diperkirakan sebanyak 358.430 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba.

“Sebagian besar narkoba itu rencananya akan diedarkan di wilayah Deli Serdang, khususnya Lubuk Pakam,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada 5 Maret 2026, Polresta Deli Serdang juga telah memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu 34,3 kilogram, ganja 4,4 kilogram, dan 450 butir ekstasi.

Sebelum dimusnahkan menggunakan insinerator, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani uji laboratorium dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.(dil)

Komentar Anda

Terkini