DPRD Medan Berang, Usir Perwakilan Dinas Perkimcikataru dari Ruang RDP Terkait Sengketa Reklame PT Sumo

Selasa, 19 Mei 2026 / 08.04

Rapat Komisi IV DPRD Medan bersama Dinas Perkimcikataru Medan. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Medan yang membahas pengaduan sengketa reklame berakhir ricuh. Ketua dan anggota Komisi 4 meluapkan kemarahan besar kepada Hafis, perwakilan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, yang hadir sebagai tim pengawas.

Hafis dinilai sama sekali tidak menguasai materi dan tidak mampu memberikan penjelasan atas penertiban reklame milik PT Sumo di Jalan Zainul Arifin Medan.

Kemarahan langsung disuarakan oleh Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH. Paul mempertanyakan fungsi kehadiran perwakilan dinas tersebut yang dinilai tidak menghormati undangan resmi lembaga legislatif.

"Jadi apa fungsi kehadiran Anda di sini? Kehadiran Anda kan mewakili Kadis Perkimcikataru. Kenapa hadir tidak menguasai persoalan dan tidak bisa memberikan jawaban? Lama-lama kalian tidak menghargai lembaga ini," cecar Paul dengan nada kesal.

Kekecewaan serupa juga dilontarkan oleh anggota Komisi 4, El Barino Shah, SH., MH. Setelah mengetahui jabatan Hafis sebagai Ketua Tim (Katim) Pengawasan, El Barino langsung mengusir perwakilan dinas tersebut dari ruang rapat karena dinilai tidak kompeten dalam memberikan solusi.

"Kenapa selaku Katim Pengawasan tidak bisa jawab? Silakan tinggalkan ruangan ini kalau tidak bisa jawab! Kita harapkan, saat RDP, seluruh stakeholder yang mewakili atasannya harus bisa jawab," tegas El Barino.

Sementara itu, anggota Komisi 4 lainnya, Edwin Sugesti Nasution, mengingatkan agar ke depan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan yang menghadiri RDP harus mengirimkan perwakilan yang mampu mengambil keputusan. Edwin menilai, ketidaksiapan dinas terkait dapat menghambat rekomendasi RDP dan mengganggu iklim investasi di Kota Medan.

"Ke depan seyogianya para OPD harus mampu memberikan solusi sehingga persoalan dapat diselesaikan dan tidak menghambat investasi ke Kota Medan," papar Edwin.

Akibat insiden ketidakmampuan perwakilan Dinas Perkimcikataru dalam memberikan penjelasan, RDP tersebut terpaksa ditunda. Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak langsung menghubungi Kadis Perkimcikataru, John Ester Lase, via telepon dan memutuskan untuk menjadwalkan ulang rapat pada Selasa, 19 Mei 2026. (mar)
Komentar Anda

Terkini