MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS, H. Doli Indra Rangkuti, SE mengajak masyarakat untuk memperkokoh keluarga sebagai upaya mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Medan.
Hal ini disampaikannya saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke V, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang digelar disejumlah lokasi diantaranya di Jalan Purwosari / Jalan Fraksi A, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Jalan Amal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Jalan HM. Said Gg. Masjid Kelurahan Sidorame Barat 1 Kecamatan Medan Perjuangan, Jalan Bhayangkara Gg. Keluarga, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu-Minggu (9-10/05/2026).
"Hal yang paling penting dalam mewujudkan Medan yang aman dan tentram adalah memperkokoh posisi keluarga dalam menerapkan nilai-nilai positif di masyarakat," katanya.
Bang Haji sapaan politisi PKS tersebut menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan lingkungan demi mewujudkan Kota Medan yang nyaman dan tertata.
“Perda ini dibuat untuk menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan nyaman. Karena itu diperlukan kesadaran bersama untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujar Doli.
Ia menjelaskan, Perda Trantibum mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari tertib jalan dan lalu lintas, ketertiban taman dan fasilitas umum, pengelolaan sampah, hingga penataan pedagang kaki lima dan bangunan.
Menurutnya, masih banyak persoalan ketertiban umum yang perlu menjadi perhatian bersama, seperti parkir liar, penggunaan trotoar yang tidak sesuai fungsi, hingga kebiasaan membuang sampah sembarangan ke drainase dan sungai yang dapat memicu banjir.
Doli juga mengingatkan bahwa menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi kewajiban seluruh masyarakat Kota Medan.
“Kalau masyarakat disiplin dan peduli terhadap lingkungan, maka suasana kota akan lebih tertib, sehat, dan nyaman untuk semua,” katanya.
Selain itu, Perda Nomor 10 Tahun 2021 juga memberikan dasar hukum bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ketertiban umum melalui instansi terkait, termasuk Satpol PP.
Doli berharap melalui sosialisasi produk hukum daerah ini, masyarakat semakin memahami pentingnya menaati aturan serta ikut berpartisipasi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Medan. (mar)
