![]() |
| Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan tersangka pengedar sabu. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menciduk seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan B. Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Penangkapan ini menjadi bagian dari kesuksesan pelaksanaan Giat Ops Antik Toba 2026.
Pelaku diketahui bernama Rizal Fahlevi Lubis (36), warga setempat. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah paket sabu siap edar dan uang tunai hasil transaksi.
Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, S.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Warga resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah Gang Nasional tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Iptu Poltak M. Tambunan bersama Panit Reskrim Ipda Eko Priya, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas menerapkan strategi penyamaran sebagai pembeli (Under Cover Buy).
"Pada saat melakukan transaksi, tim di lapangan langsung menyergap dan mengamankan pelaku. Saat itu pelaku kedapatan menyerahkan satu plastik klip kecil berisi sabu-sabu," ujar Iptu Poltak Tambunan, Kamis (28/5/2026).
Dalam proses interogasi di tempat, tersangka Rizal mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia membeli pasokan sabu dari seorang rekannya yang tidak diketahui namanya seharga Rp 230.000. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paketan kecil untuk dijual kembali secara eceran.
Kepada petugas, pelaku juga mengaku sudah melakoni bisnis haram ini selama dua bulan terakhir. Dari penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, yaitu:6 paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu.1 paket plastik sedang berisi sabu seberat 1,76 gram. Uang tunai Rp 190.000 yang merupakan sisa uang hasil penjualan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas langsung menggelandang pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mako Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (red)
