![]() |
| Polrestabes Medan merazia tempat hiburan malam. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM – Satres Narkoba Polrestabes Medan terus bergerak memutus mata rantai peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM). Saat ini, petugas tengah mendalami keterkaitan antara Phantom KTV dengan Dragon KTV, THM di Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat, yang sebelumnya telah direkomendasikan untuk ditutup oleh Ditres Narkoba Poldasu setelah digerebek pada 23 Mei 2025 lalu.
Aparat kepolisian mencurigai adanya taktik perubahan nama dari Dragon KTV menjadi Phantom KTV untuk mengelabui petugas agar bisa beroperasi kembali. Bersamaan dengan penyidikan tersebut, polisi kini tengah memburu pasangan suami istri (pasutri) berinisial HM dan Ar alias D yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga kuat sebagai pemilik THM Dragon.
"Kita masih mendalami apakah Phantom KTV ini ada afiliasinya dengan jaringan Dragon KTV yang pernah kita rekomendasikan untuk ditutup pada 23 Mei 2025 lalu," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, Kamis (28/5/2026).
Kombes Pol. Jean Calvijn menuturkan, pada penggerebekan Dragon KTV tahun 2025 lalu di Room 206, timnya sempat mengamankan dua orang pelaksana lapangan, yaitu RG alias R dan Z alias Zul. Namun, hingga saat ini, pemilik dan dua orang lainnya masih berstatus buron.
Modus Transaksi via Media Sosial
Meski sempat digerebek, jaringan ini terkesan tidak jera. Di lokasi yang sama, THM tersebut berganti nama menjadi Phantom KTV dan kembali terindikasi mengedarkan narkoba. Petugas sebelumnya telah mengamankan seorang customer service (CS) yang kedapatan menjual ekstasi di tempat tersebut.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga ke akar. Di tengah situasi gangguan listrik (blackout) yang sempat melanda Kota Medan, Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus pemasok narkoba untuk Phantom KTV.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa pemasok yang ditangkap berinisial MF (22), warga Kelurahan Tanjung Gusta. Ia ditangkap di kawasan Kecamatan Medan Barat dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi yang bentuk dan warnanya identik dengan milik CS Phantom KTV, serta uang tunai Rp1,3 juta hasil penjualan.
"Saat warga kota Medan sedang mengalami blackout gangguan listrik, kami terus bekerja dan tidak tinggal diam. Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh tim, pemasok narkoba di THM Phantom bisa kami ringkus," kata Kompol Rafli.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka MF dan CS Phantom KTV sengaja memanfaatkan media sosial untuk berkomunikasi dan bertransaksi. Modus digital ini dipilih oleh para tersangka karena dinilai lebih aman dan sulit terendus oleh pihak kepolisian. (mar)
