![]() |
| Satres Narkoba Polres Batubara mengamankan dua pelaku narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026. (ft-ist) |
BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Kasatresnarkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba bersama personilnya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batubara.
Dalam Operasi Antik Toba 2026 tersebut pihaknya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka berserta barang bukti sabu dengan total mencapai 92,28 gram.
Pengungkapan pertama personel Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinsial M (45), warga Kabupaten Asahan, pada Minggu (17/05/2026) sekira pukul 18.41 WIB di Dusun III Alay Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip transparan ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 77,51 gram yang dibungkus menggunakan tisu, serta satu unit handphone android merek Vivo warna biru.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinsial BDS untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan pengembangan tersebut, personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pemasok barang haram tersebut. Selanjutnya pada Senin (18/05/2026) sekira pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap Berinisal BDS (37) di Jalan Diponegoro Pintu XII Kecamatan Kisaran Kota Kabupaten Asahan.
Petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,77 gram, satu amplop warna putih, satu unit handphone Samsung warna putih, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1620 KU yang digunakan tersangka.
Tersangka Berinsial BDS mengakui telah menyerahkan dua bungkus sabu kepada tersangka berinsial M dengan total berat 77,51 gram untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Personil Satreskoba juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan kedua pelaku.
Adapun terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (dani)
