![]() |
| Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak bersama Anggota Komisi 4 Lailatul Badri saat menerima kedatangan pihak manajemen Kecap "Hati Angsa" bersama warga, Selasa (2/6/2026). (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Komisi 4 DPRD Kota Medan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada manajemen pabrik kecap cap "Hati Angsa" yang berlokasi di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Pihak pabrik diminta untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan usaha yang diperlukan.
Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, saat menerima kunjungan manajemen pabrik bersama perwakilan warga Jalan Bono Lingkungan 9 pada Selasa (2/6/2026).
Paul menyebutkan bahwa keputusan ini diambil melalui mekanisme internal lembaga yang sah secara kolektif kolegial, bukan keputusan personal.
"Setelah rapat internal, kami merekomendasikan agar pihak perusahaan mengurus seluruh perizinan pabrik tersebut," ujar Paul yang saat itu didampingi oleh anggota Komisi 4, Lailatul Badri.
Warga Klarifikasi Isu Demonstrasi
Kedatangan warga ke Gedung DPRD Kota Medan bertujuan untuk meluruskan isu miring yang beredar. Perwakilan warga, Azwar Al Aras, menegaskan bahwa masyarakat setempat tidak pernah keberatan dengan operasional pabrik yang telah berdiri sejak tahun 1965 tersebut. Hubungan antara warga dan pengelola pabrik pun dinilai selalu harmonis tanpa konflik.
Azwar juga membantah keterlibatan warga dalam aksi unjuk rasa yang sempat digelar di depan kantor legislatif dan area pabrik. Ia menyatakan warga tidak pernah memberikan mandat kepada kelompok mana pun untuk berdemonstrasi.
Senada dengan Azwar, Nuromah, warga lainnya, mengaku tidak mengenali kelompok mahasiswa yang melakukan aksi tersebut.
Terkait dampak operasional, Nuromah meluruskan bahwa aroma dari proses perebusan kacang atau gula merah memang terkadang terbawa angin ke permukiman. Namun, ia memastikan bau tersebut sama sekali tidak mengganggu aktivitas sehari-hari warga.
Komitmen Manajemen Pabrik
Di sisi lain, perwakilan manajemen pabrik kecap cap "Hati Angsa", Hansen, memastikan bahwa operasional perusahaan selalu mematuhi regulasi pemerintah. Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pengelolaan limbah darat, hingga tingkat polusi rutin diperiksa oleh instansi terkait secara berkala.
Hansen menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap rekomendasi DPRD Medan. "Jika masih ada kekurangan administrasi, kami berkomitmen untuk segera melengkapinya," kata Hansen.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada permintaan atau pungutan apa pun dari anggota Komisi 4 DPRD Medan terkait operasional pabrik mereka. (mar)
