DPRD Medan Minta Pemko Evaluasi Anggaran RS Pirngadi hingga Ketersediaan Obat Puskesmas

Selasa, 07 Juli 2026 / 20.09

Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Zulkarnaen, saat membacakan Laporan Hasil Rapat Banggar DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (7/7/2026). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera melakukan evaluasi dan rasionalisasi terhadap klasifikasi penganggaran pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr Pirngadi Medan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Gerindra, H. Zulkarnaen, saat membacakan Laporan Hasil Rapat Banggar DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (7/7/2026).

"Kami meminta agar pengelolaan BLUD sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar pengelolaan keuangan daerah," ujar Zulkarnaen.

Selain masalah anggaran rumah sakit, Banggar DPRD Kota Medan juga menyoroti krisis sumber daya manusia (SDM) di sektor kesehatan. Pemko Medan didesak untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengatasi kekurangan tenaga dokter spesialis di RSUD Dr Pirngadi dan RSUD Bachtiar Djafar.

"Kebutuhan SDM kesehatan harus dipenuhi agar pelayanan kepada masyarakat bisa optimal. Pastikan juga ketersediaan obat di seluruh puskesmas, tingkatkan kualitas perencanaan berdasarkan pola konsumsi, serta pastikan distribusi obat tepat waktu, efektif, dan merata," tegasnya.

Dalam sidang paripurna tersebut, Banggar DPRD Kota Medan turut merekomendasikan optimalisasi sosialisasi Program Universal Health Coverage (UHC). 

Pemko Medan diharapkan memanfaatkan berbagai media informasi dan saluran pelayanan publik secara efektif agar edukasi mengenai tata cara pengaktifan UHC dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.Di sisi lain, perhatian khusus juga diberikan pada penanganan dampak kriminalitas di Kota Medan. 

Banggar meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan untuk melakukan kajian mendalam terkait kewajiban pelaporan ke pihak kepolisian bagi korban tindak pidana begal dan tawuran.

Usulan revisi terhadap peraturan daerah yang mengatur hal tersebut kini tengah disiapkan. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi warga.

"Revisi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pelaksanaan ketentuan, serta tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban dan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," pungkas Zulkarnaen. (mar)

Komentar Anda

Terkini