![]() |
| Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Polsek Tiga Binanga mengamankan seorang pelaku penganiayaan terhadap ODGJ hingga akhirnya meregang nyawa. (foto : istimewa) |
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka pria berinisial E.V.S.D. (29), yang juga merupakan warga Desa Perbesi.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim AKP Hizkia Siagian menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri sama sekali tidak dapat dibenarkan di mata hukum, apa pun alasannya. Meski pun korban diketahui merupakan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa).
"Meskipun korban diduga mengalami gangguan kejiwaan, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Karo dan kami terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut," ujar AKP Hizkia Siagian.
Kronologi Kejadian
Peristiwa maut ini berawal pada Sabtu malam, 30 Mei 2026. Berdasarkan keterangan keluarga dan warga setempat, korban JKK yang mengidap gangguan kejiwaan tiba-tiba mengamuk di sekitar losd atau jambur (aula desa) Desa Perbesi. Korban membalikkan sepeda motor yang terparkir dan melempari rumah-rumah warga menggunakan batu.
Melihat aksi korban yang meresahkan, warga sekitar diduga tersulut emosi. Korban JKK kemudian menjadi sasaran pengeroyokan dan penganiayaan massal hingga mengalami luka robek dan trauma serius, terutama di bagian kepala.
Korban sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke RSU Kabanjahe. Namun, akibat luka parah yang dideritanya, korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026.
Merasa ada kejanggalan atas kematian JKK, pihak keluarga korban langsung membuat laporan resmi ke Polsek Tigabinanga. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara intensif oleh personel Polsek dan Tim Cobra Satreskrim Polres Karo.
Untuk memperkuat bukti kekerasan, penyidik bahkan melakukan rangkaian penyelidikan mendalam termasuk membongkar makam korban untuk proses autopsi jenazah.
Setelah mengantongi identitas dan keberadaan salah satu pelaku, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh AKP Hizkia Siagian bersama Kapolsek Tiga Binanga AKP Codet Tarigan dan Kanit Pidum Ipda Indra Marbun langsung bergerak cepat. Pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka E.V.S.D. berhasil ditangkap di Desa Perbesi tanpa perlawanan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya:1 bilah bambu (diduga alat penganiayaan), 1 potong kaos putih bertuliskan 'Hugo', 1 pasang sandal dan 1 potong celana panjang warna biru.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Karo. Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (ton)
