Fraksi PSI DPRD Medan Desak Perubahan Perda Kemiskinan: Jangan Jadi Komoditas Politik!

Selasa, 08 September 2026 / 11.31

Anggota DPRD Medan Fraksi PSI Henry Jhon Hutagalung. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menyatakan setuju atas rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. PSI menilai, selama ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan kurang serius dalam menjalankan aturan tersebut.

Pandangan ini disampaikan oleh anggota Fraksi PSI DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung, dalam rapat paripurna internal di gedung dewan pada Senin (7/9/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen, didampingi Wakil Ketua Hj Sri Rezeki dan H Zulkarnaen, serta difasilitasi oleh Plt Sekwan Erisda Hutasoit dan Kabag Persidangan Andreas Willy Simanjuntak.

"Perubahan Perda ini bukan sekadar penyesuaian aturan di atas kertas. Ini harus jadi momentum untuk memperbaiki arah kebijakan agar lebih efektif, tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan," ujar Henry Jhon.

Kemiskinan Bukan Sekadar Angka

Menurut Henry Jhon, kemiskinan berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat. Hal ini mencakup keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan layak, rumah manusiawi, air bersih, hingga sanitasi. Oleh karena itu, aturan yang baru harus bisa menjawab tantangan sosial dan ekonomi masyarakat saat ini.

Untuk mencapai target tersebut, Fraksi PSI menekankan beberapa poin perubahan yang krusial:
- Pemutakhiran Data Warga Miskin: Pemko Medan wajib memperbarui data kemiskinan secara berkala berbasis nama dan alamat (by name by address). Data ini juga harus terintegrasi dengan data nasional serta melibatkan pihak kecamatan, kelurahan, dan warga.
- Pengawasan Berbasis Digital: PSI meminta adanya transparansi digital untuk menghentikan praktik intimidasi dalam pembagian bantuan sosial (bansos) yang sering dilaporkan warga.
- Alokasi Anggaran 15% APBD: PSI menuntut Pemko Medan menyisihkan 15 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khusus untuk program pengentasan kemiskinan.
- Fokus  Kerja pada Pemberdayaan: Anggaran tersebut harus digunakan untuk memperkuat pelatihan keterampilan kerja dan pengembangan UMKM."Tujuan akhir dari kebijakan ini bukan membuat masyarakat terus bergantung pada bantuan pemerintah, melainkan agar mereka mampu berdiri di atas kaki sendiri," tegas Henry Jhon.

Di akhir penyampaiannya, Fraksi PSI mengingatkan dengan keras agar masalah kemiskinan di Kota Medan tidak dijadikan sebagai alat atau komoditas politik. PSI menegaskan akan terus mengawal perubahan Perda ini demi memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kota Medan. (mar)
Komentar Anda

Terkini