DPRD Medan Larang Gudang Farmasi PT Anugrah Argon Medica Beroperasi Sebelum Lengkapi Izin

Kamis, 08 Oktober 2026 / 10.48

Komisi IV DPRD Medan mengunjung gudang farmasi PT Anugrah Argon Medica. (istimewa)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melarang keras manajemen PT Anugrah Argon Medica untuk mengoperasikan kantor dan gudang farmasi baru mereka di Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang. Larangan ini menyusul ditemukannya bukti bahwa fasilitas besar tersebut belum mengantongi sejumlah izin wajib dari Pemerintah Kota Medan.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, saat memimpin kunjungan kerja (kunker) mendadak ke lokasi proyek pada Selasa (6/10/2026). Dalam inspeksi tersebut, terungkap bahwa bangunan yang berdiri di atas lahan seluas lebih dari 10.000 meter persegi itu rencananya akan mulai ditempati dalam waktu satu minggu ke depan.

"Jangan difungsikan dulu sebelum melengkapi izin. Kita tidak melarang pelaku usaha beroperasi di Medan, namun hendaknya menaati aturan yang berlaku," tegas Rizki Lubis di hadapan pihak manajemen.

Turut hadir dalam kunjungan tersebut Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak, anggota komisi Yusuf Ginting Suka, serta tim gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan yang terdiri dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perkimcikataru, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, serta pihak kelurahan dan kecamatan setempat.

Temuan Pelanggaran Izin Berjamaah

Berdasarkan hasil pemaparan dari instansi teknis Pemko Medan yang mendampingi dewan, PT Anugrah Argon Medica terbukti mengabaikan sejumlah regulasi krusial:

1. Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Salman Alfarisi dari Dinas Perkimcikataru memastikan bangunan tersebut belum memiliki izin kelaikan struktur.

2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL): Endar Harahap selaku perwakilan DLH menyatakan perusahaan farmasi ini belum mengantongi dokumen lingkungan.

3. Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin): Perwakilan Dishub Medan, Rizki, menegaskan manajemen belum mengantongi izin pengelolaan dampak arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Selain ketiga izin utama di atas, Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak juga mengingatkan manajemen untuk segera melengkapi sistem proteksi emisi kebakaran bangunan demi keselamatan pekerja dan warga sekitar.

Paul meminta OPD terkait untuk bergerak cepat memfasilitasi sekaligus mengawasi ketat proses kelengkapan dokumen ini. "Kita sama-sama melakukan pengawasan terkait aturan yang berlaku, dan sama-sama menghindari kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Paul.

Menanggapi teguran keras dan instruksi penghentian operasional dari DPRD Medan, Kepala Cabang PT Anugrah Argon Medica, Retno, menyatakan menerima masukan tersebut. Pihaknya berjanji akan segera mengurus seluruh dokumen perizinan yang dinilai masih lumpuh.

"Hal ini akan segera saya sampaikan ke manajemen pusat," pungkas Retno singkat.

Hingga berita ini diturunkan, dewan menegaskan akan terus memantau lokasi gudang tersebut dan memastikan tidak ada aktivitas operasional apa pun sebelum seluruh dokumen perizinan resmi diterbitkan oleh Pemko Medan. (mar)

Komentar Anda

Terkini