Pemprov Sumut Perkuat Pelayanan Publik Inklusif dan Tanpa Diskriminasi

Jumat, 16 Oktober 2026 / 15.04

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Timur Tumanggor. (ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat pelayanan publik yang inklusif untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memperoleh akses layanan secara adil, mudah, dan nyaman. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah menghadirkan pelayanan tanpa diskriminasi dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Timur Tumanggor saat menerima kunjungan reses Anggota DPD RI Penrad Siagian di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Jumat (16/10/2026).

“Untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang optimal, sejumlah daerah telah membentuk Mal Pelayanan Publik. Ada delapan Mal Pelayanan Publik yang sudah beroperasional di Sumut,” kata Timur Tumanggor.

Menurut Timur, pelayanan publik merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasar masyarakat. Kualitas pemerintahan tidak hanya dinilai dari kebijakan yang disusun, tetapi juga dari kemudahan masyarakat memperoleh layanan, kepastian waktu dan biaya, keterbukaan informasi, serta keadilan dalam setiap proses pelayanan.

Karena itu, menurutnya, komitmen terhadap pelayanan publik harus diwujudkan melalui layanan yang manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Masyarakat harus memperoleh informasi persyaratan yang jelas, prosedur yang sederhana, biaya yang transparan, serta kepastian waktu penyelesaian.

Saat ini terdapat delapan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang telah beroperasi di Sumut. MPP tersebut berada di Kota Medan, Tebingtinggi, Pematangsiantar, serta Kabupaten Asahan, Humbanghasundutan (Humbahas), Labuhanbatu Utara, Simalungun, dan Deliserdang.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terbuka terhadap masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan dalam kegiatan ini. Kami memandang pengawasan sebagai bagian penting dari upaya memperkuat akuntabilitas dan memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI Penrad Siagian menyampaikan, kunjungannya ke Sumut bertujuan menginventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain pelayanan publik, ia juga menyoroti keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Danau Toba, khususnya di Kabupaten Simalungun, serta sektor pendidikan.

“Saya ingin mengetahui apa saja hambatan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat. Kami telah menyerap, mendengarkan, dan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat ke tingkat pusat,” ucapnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini