
Kantor Dinas Pendidikan Sumatera Utara. (ist)
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) mengambil langkah cepat demi melindungi kesehatan warga sekolah dari dampak buruk kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Seluruh jenjang pendidikan di wilayah tersebut diimbau untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) terhitung mulai tanggal 16 hingga 21 Oktober 2026.
Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Sumatera Utara untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan dari bahaya paparan polusi asap.
Selama masa PJJ berlangsung, para siswa akan menjalankan kegiatan belajar dari rumah menggunakan platform digital yang disesuaikan oleh masing-masing sekolah. Disdik Sumut mengimbau para guru untuk memberikan materi pembelajaran secara proporsional agar tidak memberatkan beban murid. Sejalan dengan kebijakan ini, sistem kerja guru dan tenaga kependidikan juga dialihkan menjadi Work From Home (WFH).
Selain menyasar lingkungan sekolah, edaran ini juga meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tetap berada di dalam rumah selama jam belajar serta membatasi aktivitas di luar ruangan.
Guna memastikan efektivitas kebijakan, Kepala Satuan Pendidikan diwajibkan memantau pelaksanaan PJJ dan melaporkannya secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi. Evaluasi lanjutan akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan indeks kualitas udara di Sumatera Utara.
Cabdis Wilayah I Siapkan Edaran Teknis
Menanggapi kebijakan provinsi tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah I (meliputi Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang), David Eltom Nainggolan, menegaskan bahwa pihaknya sedang merampungkan penyesuaian surat edaran teknis untuk diteruskan ke seluruh SMA/SMK/SLB negeri dan swasta di wilayahnya.
"Sebelumnya kami sudah mengimbau pihak sekolah agar para siswa dan guru wajib menggunakan masker sebagai langkah antisipasi awal terhadap dampak asap kebakaran hutan," ujar David saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Kamis malam (15/10/2026).
David menambahkan, surat pemberitahuan teknis pelaksanaan PJJ dari Cabang Dinas Wilayah I disiapkan agar dapat segera diterapkan serentak sesuai jadwal yang disepakati.
Pelaksanaan PJJ di wilayah Medan dan Deli Serdang dipastikan akan berjalan sesuai linimasa yang ditetapkan oleh provinsi, yakni mulai 16 Oktober hingga 21 Oktober 2026. (mar)