Mencuri Kereta Tak Bisa Melaju Kencang, Warga Sergai Dipermak Warga

Minggu, 28 Juni 2020 / 20.38
Eko (telanjadang dada) bersama barang bukti diamankan Polres Sergai. Ft/int
SERGAI, KLIKMETRO – Eko Darmayanto alias Eko (26) warga Dusun III, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap warga dan jadi bulan-bulanan.

Pasalnya pelaku ditangkap warga karena ketahuan membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna merah nomor polisi BK 5732 XAO milik korban Andre Rusandi (35) warga Dusun VI Kampung Padang, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.

Atas perbuatanya, akhirnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan Sat Reskrim Polres Sergai, Sabtu (27/6/2020) sekira jam 21.00 WIB.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata kepada wartawan, Minggu (28/6/2020) membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor yang terjadi pada hari Sabtu malam tepatnya di Dusun VI Kampung Padang, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

“Iya benar tersangka sudah diamankan Tim Tekab Satreskrim Polres Sergai, saat mendapat laporan adanya pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan warga. Tim saat itu sedang melaksanakan patroli langsung menuju ke lokasi dan mengamankan tersangka,” terang AKBP Robin.

Dijelaskan Kapolres, kronologis kejadian pada Sabtu malam (27/6/2020) sekira pukul 18:20 WIB, saat korban Andre Rusandi (35) sampai di rumah sepulangnya dari tempat kerja dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat merah BK 5732 XAO.

Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya didepan rumah, dan sekitar pukul 20:40 WIB, korban pun berniat untuk mandi ke sebelah rumahnya, dan melihat sepeda motor yang diparkir didepan rumahnya tidak ada lagi.

Korban pun menjerit berteriak “maling” sehingga warga sekitar melakukan pengejaran dan tidak lama kemudian korban mendapat informasi bahwa sepeda motor miliknya bersama dengan pelaku ditemukan oleh warga, ujar Kapolres Sergai.

Hasil interogasi tersangka, bahwa sewaktu kejadian pelaku melakukan aksinya bersama rekannya bernama Reza yang terlebih dahulu melarikan diri.

“Awalnya saya bersama Reza mau jalan-jalan untuk malam minggu di simpang empat dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega milik Reza. Setiba dilokasi kami melihat sepeda motor Honda Beat terparkir di depan rumah. saat itu juga saya bersama Reza mengambil sepeda motor itu dengan menggunakan kunci T,” jelas pelaku.

Namun usai di bawa kabur, sepeda motor tak bisa di starter, sedangkan Reza sudah berada di depan. Saat itu juga saya langsung enggkol sepeda motor tersebut, di tengah perjalanan menuju Sei Rampah sepeda motor tak bisa melaju kencang karena ban sepeda motor kempes.

“Setelah di tengah perjalanan, warga sudah mengejar dan akhirnya saya menjadi bulan-bulanan warga,” cetus pelaku Eko.

Akibat perbuatannya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Sergai."Guna proses lebih lanjut, dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4, ke-5 Subs Pasal 362 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ungkap Kapolres.(mar)
Komentar Anda

Terkini