| Tersangka penganiayaan dan perusakan rumah diamankan Polsek Medan Area. (Hotlan/klikmetro) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Polsek Medan Area mengamankan seorang pelaku perusakan dan penganiayaan atas nama Dodi Pratama (33), warga Jalan Selam 8, Kelurahan TSM I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Penangkapan terhadap Dodi setelah aksinya viral di media sosial (medsos) melakukan perusakan di Jalan Arif Rahman Hakim, Gang Aman, Kelurahan TSM I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Kepada wartawan, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang merusak rumah warga, Selasa (9/11/2021) sekira pukul 00.30 wib.
Atas info tersebut, petugas segera menuju lokasi dan melihat seorang laki-laki sedang berdiri sambil marah-marah dan memegang besi dan kayu di samping rumah warga. Tidak berapa lama seorang warga keturunan tionghoa keluar dari dalam rumah dan mengatakan bahwa orang tersebut yang telah merusak dan memecahkan dan menghancurkan kaca rumah dan asbes.
Melihat itu, petugas segera mengamankan pelaku dan meminta keterangan dari korban atas nama Suhardi (47). Ternyata diketahui, korban sebelumnya sudah membuat laporan polisi, pada Senin (8/11/2021) atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku juga.
"Terkait vidio viral yang telah kita amankan 1 (satu) orang laki-laki kasus perusakan dan penganiayaan pasal170 yo 351 dan 406 KUHPidana," kata Iptu Rianto.(hotlan)