Kasus Binomo, Fakarich Dituntut 8 Tahun Penjara

Jumat, 07 Oktober 2022 / 10.46

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31)terdakwa perkara binomo yang merugikan 118 konsumen hingga 72,1, miliar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho dengan pidana selama 8 tahun penjara di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/10/2022) siang. 

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara," tegas JPU Chandra Naibaho di hadapan majelis hakim diketuai Marliyus.

Jaksa menilai, perbuatan Fakarich terbukti melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu JPU juga mengatakan, warga Jalan Pelita VI, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan ini, selain dituntut 8 tahun penjara juga diminta tambahan hukuman berupa pembayaran denda senilai Rp1 miliar dangan subsider 1 tahun kurungan.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen," tandas jaksa.

Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim Marliyus menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

"Sidang ini kita tunda hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa,"sebut Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho menyebutkan, bahwa Fakarich mempromosikan Binomo melalui medsos YouTube dan Instagram serta membuat kelas trading Binomo.

"Sehingga membuat orang dapat membuka dan menontonnya menjadi tertarik untuk bermain binomo dan belajar mengikuti kursus trading binomo yang diajarkan terdakwa," kata JPU Chandra.

Kemudian, setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa tersebut terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang. Namun sekalipun para peserta kursus trading yang diselenggarakan terdakwa tersebut telah mengikuti tutorial yang diajarkan terdakwa pada saat bermain binomo, tetap lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain binomo.

"Terdakwa memanfaatkan tingkat literasi keuangan dan trading yang rendah dari masyarakat serta terdakwa memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan seolah-olah para korban sedang trading padahal terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi," tandas JPU Chandra. (put)

Komentar Anda

Terkini