![]() |
| Personil gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan mengamankan 4 unit mesin tembak ikan di Pasar VII Tembung. (f-ist) |
DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Personil gabungan Polsek Percut Sei Tuan bersama Sat Reskrim dan Samapta Polrestabes Medan menggerebek salah satu lokasi judi tembak ikan dan dindong di Pasar VII Jalan Pancasila Gang Melati 1, 2 dan 3 Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Penggerebekan ini berdasarkan pengaduan masyarakat (dumas) tentang adanya praktek judi di Pasar VII Tembung.
Hasil dari operasi ini, petugas mengamankan 4 unit mesin judi tembak ikan, Kamis (8/12/2022).
Sebelum melaksanakan penindakan, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu J. Simamora beserta Panit Reskrim Ipda Budi memberikan pengarahan kepada personil agar dalam melakukan penindakan tetap bersikap humanis, waspada dan jaga keselamatan diri.
Selanjutnya personil yang dipimpin Kanit reskrim bergerak menuju ke 3 titik lokasi yang diinformasikan. Sesampai di lokasi Team menemukan 4 unit mesin judi ikan, namun tidak ditemukan pemain ataupun operator mesin judi tersebut. Selanjutnya personil memboyong barang bukti ke mako Polsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan ST SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Jepri Simamora SH menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui tentang praktek perjudian dan peredaran narkoba agar memberitahukan kepada pihak Polri, khususnya Polsek Percut Sei Tuan.
"Terimakasih kepada masyatakat yang menginformasikan adanya praktek perjudian dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan,"kata mantan Panit Polsek Sunggal ini. (hot)
