Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Medan H. Doli Indra Rangkuti, S.E saat melaksanakan Sosialisasi Program Produk Hukum Daerah Ke IX, Tahun Anggaran 2026, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang digelar di sejumlah lokasi diantaranya, di Jalan Letda Sujono, Kel. Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung, Jalan Medan Utara Gang Abadi Ujung, Kel. Indra Kasih, Kec. Medan Tembung, Jalan M. Yakub, Kel. Sei Kera Hilir 1, Kec. Medan Perjuangan, Minggu (06/09/2026).
Menurut Doli, persoalan ketertiban masih menjadi pekerjaan rumah yang harus mendapat perhatian serius. Berbagai persoalan yang ditemui sehari-hari, mulai dari parkir sembarangan, kemacetan, penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), sampah, bangunan liar, hingga penggunaan ruang publik, secara langsung memengaruhi wajah Kota Medan.
“Medan ini kota metropolitan. Karena itu, ketertiban harus menjadi bagian dari wajah kota. Jangan sampai pembangunan terus berjalan, tetapi persoalan ketenteraman dan ketertiban umum masih menjadi pekerjaan rumah,” ujar Doli.
Ia menegaskan, Perda Trantibum harus dipahami masyarakat bukan hanya sebagai kumpulan larangan dan sanksi, tetapi sebagai aturan yang dibuat untuk menciptakan kehidupan kota yang lebih nyaman, aman dan tertata.
Menurutnya, penggunaan trotoar dan ruang publik harus memperhatikan hak masyarakat. Begitu pula aktivitas perdagangan dan PKL harus ditata sehingga roda perekonomian tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum.
“Ruang-ruang publik harus tersedia dan bisa dinikmati semua orang. Semuanya harus ditata. Setiap ruang, ada aturannya. Jangan sampai kepentingan satu kelompok kemudian mengganggu kepentingan masyarakat yang lebih luas,” tegasnya.
Doli juga menyoroti persoalan terkait kesadaran warga dalam menjaga ketertiban umum. "Persoalan tersebut kadang terlihat sederhana, tetapi jika dibiarkan dapat menimbulkan masalah yang lebih besar, mulai dari kemacetan, soal sampah, lingkungan kumuh, hingga menurunnya kenyamanan masyarakat, " katanya.
Karena itu, Doli mendorong agar penerapan Perda Nomor 10 Tahun 2021 dilakukan secara konsisten. Pemerintah Kota Medan bersama aparat terkait harus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan, sementara masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk mematuhi aturan.
“Perda ini jangan hanya disosialisasikan, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pemerintah harus tegas dan konsisten, tetapi penegakan aturan juga harus dilakukan secara adil dan humanis,” katanya.
Doli berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban semakin meningkat. Menurutnya, membangun Medan sebagai kota metropolitan bukan hanya persoalan membangun jalan, gedung dan pusat ekonomi, tetapi juga membangun budaya tertib di tengah masyarakat.
“Kota metropolitan itu bukan hanya gedungnya yang tinggi atau jalannya yang ramai. Kota metropolitan adalah kota yang nyaman, bersih, tertib dan mampu memberikan ruang yang baik bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (mar)
