Kecelakaan di Jalan Hiu Binjai, Kapolres Desak PT KAI dan Pemkot Segera Pasang Palang Pintu

Jumat, 04 September 2026 / 11.54

Petugas Satlantas Polres Binjai mengevakuasi mobil yang mengalami insiden ditabrak kereta api di perlintasan Jalan Hiu, Binjai Timur. (ft-ist)

BINJAI, KLIKMETRO.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Binjai bergerak cepat menangani insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Api (KA) Sri Lilawangsa U80 di perlintasan sebidang Jalan Hiu, Kecamatan Binjai Timur, Kamis (3/9/2026) sekira pukul 14.00 WIB.

Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit minibus Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BK 1554 IS dan sebuah sepeda motor BK 5711 AEV.

Proses evakuasi korban, pengamanan barang bukti, hingga sterilisasi jalur kereta api berhasil diselesaikan dalam waktu singkat di bawah pimpinan langsung Kasat Lantas Polres Binjai, IPTU Janitra Giri Satya S.Tr.K., M.H. Alhasil, operasional perkeretaapian dan arus lalu lintas di sekitar lokasi kejadian bisa segera kembali normal.

Kapolres Binjai AKBP R Bimo Moernanda menyebutkan, insiden ini bermula saat minibus Avanza melaju dari arah Jalan Cut Nyak Dien. Pada saat yang bersamaan, KA Sri Lilawangsa sedang melintas dari arah Medan menuju Binjai.

"Benturan terjadi di bagian belakang mobil. Hal ini menyebabkan serpihan material mobil terlempar dan mengenai pengendara sepeda motor yang berada di sekitarnya," ujar Kapolres Binjai.

Pihak kepolisian memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Dua orang yang terlibat kecelakaan, yaitu pengemudi Avanza berinisial MP (29) dan pengendara sepeda motor berinisial WN (46), hanya mengalami luka ringan.

"Alhamdulillah, berkat respons cepat anggota di lapangan, korban langsung dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat dan sudah mendapatkan penanganan medis," lanjutnya.

Teguran Keras dan Evaluasi Total

Kapolres Binjai menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi teguran keras (wake-up call) bagi masyarakat maupun pemangku kepentingan untuk meningkatkan keselamatan di jalur rel. Ia mengingatkan kembali bahwa kereta api memiliki hak utama di jalan raya sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

"Kepada masyarakat luas, kami tak henti-hentinya mengimbau untuk selalu menerapkan prinsip 'Berteman' (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan) sebelum melintasi rel. Jangan pernah memaksakan diri melintas jika jarak kereta sudah dekat," tegasnya.

Guna mencegah kejadian serupa terulang, Polres Binjai akan segera mengambil langkah proaktif dengan mengundang instansi terkait untuk duduk bersama. Pihaknya berencana memanggil PT KAI Divre I SU, Dinas Perhubungan, dan Pemerintah Kota Binjai.

"Keamanan nyawa warga adalah prioritas tertinggi. Perlintasan sebidang tanpa palang pintu resmi atau sistem peringatan dini di wilayah Binjai, khususnya di Jalan Hiu, harus segera dievaluasi. Apakah perlu dipasang palang pintu otomatis, disiagakan petugas jaga, atau direkayasa ulang lalu lintasnya. Semua pihak harus berbenah dan tidak boleh menunggu jatuhnya korban jiwa untuk mulai bertindak," pungkas Kapolres. (ks)
Komentar Anda

Terkini