Polres Langkat Bongkar Jaringan Penjualan Motor Curian via Marketplace

Sabtu, 05 September 2026 / 21.27

Dua tersangka curanmor diamankan Polsek Tanjung Pura Polres Langkat. (foto : istimewa)

LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura, jajaran Polres Langkat, berhasil membongkar jaringan penjualan sepeda motor hasil curian yang kerap beraksi di wilayah Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Dalam pengembangan kasus ini, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai bagian dari rantai penjualan motor ilegal tersebut pada Kamis (03/09/2026).

Peristiwa curanmor itu sendiri menimpa korban bernama Aden Bohler Silalahi pada Minggu, 23 Agustus 2026 silam sekitar pukul 03.45 WIB. Kejadian bermula di kediaman korban yang terletak di Jalan Jurung, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Aksi pencurian tersebut pertama kali disadari oleh seorang saksi, Siyorita A. Br. Silalahi, yang terbangun menjelang subuh setelah mendengar suara mencurigakan dari pintu besi depan rumah.

Saat memeriksa ruangan depan, saksi mendapati sepeda motor korban yang sebelumnya terparkir rapi sudah raib digondol maling. Saksi yang panik langsung berteriak meminta pertolongan hingga memancing kedatangan dua warga sekitar, Toba dan Riski, untuk mengamankan lokasi.

Mendapat laporan resmi dari korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Titik terang mulai muncul saat petugas menginterogasi seorang saksi berinisial FDM yang diduga menjadi penadah pertama. Dari keterangan FDM, diketahui bahwa motor curian tersebut telah dilempar kepada pembeli berikutnya berinisial PRT.

Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura, Ipda Armalis, S.H., Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran lapangan. Alhasil, pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil meringkus dua pria berinisial PRT dan ADK.

Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., melalui Kapolsek Tanjung Pura AKP Donny Pance Simatupang, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Namun, AKP Donny mengungkapkan bahwa motor korban kini statusnya masih dalam pencarian karena sudah dijual kembali oleh pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan awal, sepeda motor milik korban ternyata sudah berpindah tangan lagi. Pelaku menjualnya secara daring melalui platform marketplace kepada pembeli lain. Saat ini tim kami masih melakukan pendalaman menyeluruh di lapangan untuk melacak keberadaan unit motor tersebut dan memburu pihak lain yang terlibat," ujar AKP Donny dalam keterangannya, Sabtu (05/09/2026).

Selain mengamankan kedua tersangka ke Mapolsek Tanjung Pura, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu buah kursi kayu, sepasang sandal karet merek Carvil, serta dua batang besi berukuran 8 milimeter dengan panjang sekitar 30 sentimeter yang diduga kuat digunakan sebagai alat bantu kejahatan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Penindakan ini juga menjadi implementasi langsung dari program Polisi Langkat Garuda Ksatria yang mengusung semangat tangguh, taat aturan, responsif, dan aman.

Menutup keterangannya, Kapolsek Tanjung Pura mengimbau masyarakat luas agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan pribadi.

Warga juga diingatkan untuk tidak tergiur harga murah dan menolak keras segala bentuk transaksi jual-beli kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen surat (STNK dan BKB) yang sah, terutama saat bertransaksi di pasar digital ( Marketplace). (ks)
Komentar Anda

Terkini