![]() |
| Saresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang satpam berinisial IR bersama barang bukti ganja seberat 3 ons. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang oknum petugas keamanan (satpam) berinisial IR (43). Warga Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Selayang ini ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja.Penangkapan dilakukan oleh Personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (29/8/2026) malam di kawasan Pasar II Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu bungkus plastik berukuran besar berisi ganja seberat 3 ons.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal pelaku.
"Pelaku berprofesi sebagai Satpam di salah satu bengkel mobil ternama di Kota Medan. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah mengedarkan ganja selama dua bulan terakhir dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," ujar AKBP Rafli kepada media, Kamis (3/9/2026) malam.
Dari bisnis haram tersebut, IR meraup keuntungan sebesar Rp100 ribu untuk setiap 1 ons ganja yang berhasil terjual.
Dalam menjalankan aksinya, IR tergolong nekat. Ia tidak hanya bertransaksi di rumah, tetapi tetap melayani para pembeli narkoba saat dirinya sedang berada di tempat kerja sebagai satpam.
"Sistem peredarannya, pelaku menerima pembeli dari mana saja. Setiap ada yang memesan, pelaku meminta pemesan untuk datang menemui dirinya. Namun, untuk barang bukti narkoba selalu ia simpan di rumah," tambah AKBP Rafli.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan intensif untuk membongkar jaringan peredaran ini hingga ke akarnya. Polisi tengah memburu pemasok utama barang haram tersebut.
"Kami sedang mengejar seorang pria berinisial D yang berperan sebagai pemasok. Kami juga menyelidiki ke mana saja pelaku mengedarkan narkoba selama ini. Kami pastikan tidak akan ada ruang sekecil apa pun bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Pengedar dan bandar Anda bisa saja berlari, tapi kami pastikan Anda tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami tangkap," tegas AKBP Rafli. (mar)
