Terdesak Pesanan, Mantan Perawat Nekat Curi Bayi di Rumah Sakit

Sabtu, 05 September 2026 / 07.05

Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan dua pelaku penculikan bayi di rumah sakit. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus memperjualbelikan bayi baru lahir. 

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang wanita pelaku utama dan berhasil menyelamatkan seorang bayi laki-laki berusia satu hari yang dicuri dari Ruang Nifas Rumah Sakit Umum (RSU) Sundari, Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, SH, MH, mengungkapkan bahwa motif utama dari aksi nekat para pelaku ini murni didasari oleh faktor ekonomi. Dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah ARN alias Amel (37) dan PF (19). Keduanya merupakan warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus ini bermula dari keinginan sepasang suami istri, YN dan ESS, warga Patumbak, yang telah menikah selama dua tahun namun belum dikaruniai anak. Mereka mencari informasi untuk mengadopsi anak dan dipertemukan dengan tersangka ARN alias Amel yang mengaku sebagai perawat.

ARN menawarkan calon anak dari tersangka PF yang saat itu tengah hamil di luar nikah dan berniat menjual bayinya. Pasangan YN dan ESS yang tidak paham prosedur hukum kemudian menyepakati transaksi adopsi ilegal tersebut dengan total biaya Rp15 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali melalui aplikasi perbankan BRImo.

Masalah muncul ketika pasangan pembeli mendesak ingin segera mengambil bayi pada akhir Agustus. Padahal, kandungan asli milik tersangka PF baru menginjak usia 7 bulan dan belum waktunya melahirkan. Karena panik dikejar tenggat waktu dan sudah menerima uang muka, tersangka ARN memutar otak dan merencanakan aksi kriminal.

"Tersangka ARN nekat mendatangi RSU Sundari pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 11.30 WIB. Karena pelaku pernah bekerja di rumah sakit tersebut pada tahun 2010 hingga 2012, ia sudah sangat paham dengan pemetaan dan situasi lingkungan di sana," ujar AKBP Adrian Risky Lubis kepada wartawan.

Dengan mengenakan seragam perawat, jaket, dan masker, ARN menyusup ke ruang nifas. Ia kemudian mencuri secara acak seorang bayi laki-laki berumur 1 hari yang merupakan anak kandung dari pasangan MJ (37) dan JS (30).

Kedok Terbongkar Karena Salah Jenis Kelamin

Usai menggasak bayi tersebut, ARN langsung mengantarkannya ke rumah pembeli dan menerima uang pelunasan sebesar Rp10 juta. Namun, kecurigaan pembeli langsung mencuat lantaran bayi yang dibawa berjenis kelamin laki-laki, padahal pesanan awal mereka adalah bayi perempuan.

Di saat yang sama, pihak RSU Sundari dan orang tua korban yang histeris kehilangan bayi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.

Berbekal rekaman CCTV rumah sakit, polisi bergerak cepat mengendus keberadaan pelaku. Petugas berhasil menangkap tersangka dan menyelamatkan bayi malang tersebut dalam waktu singkat.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial di antaranya: Uang tunai sisa transaksi sebesar Rp9.400.000,00, atribut penyamaran berupa seragam medis perawat, jaket, dan masker, dokumen fotocopy surat keterangan lahir dan salinan bukti transfer. 

Selain itu, bukti lainnya berupa rekaman CCTV rumah sakit serta salinan percakapan digital (chat). Satu helai kain gendong dan kain bedong bayi.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Medan. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis yang sangat berat.

Tersangka dikenakan Pasal 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO terkait permufakatan jahat, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp120 juta hingga maksimal Rp600 juta.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 455 UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian KUHPidana atas tindakan penculikan dan eksploitasi anak. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda Kategori VII dengan nilai maksimal mencapai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (red)

Komentar Anda

Terkini