![]() |
| Polrestabes Medan mengamankan seorang oknum kepling yang terlibat pengedaran narkoba. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang wanita yang berprofesi sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan. Oknum Kepling berinisial FAP (41) tersebut diciduk polisi karena nekat mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi dan vape narkoba yang dikenal sebagai 'pod getar'.
Warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun ini ditangkap oleh personel Tim 4 Subnit II Unit I Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (29/8/2026). FAP diamankan di sebuah minimarket yang berada tidak jauh dari rumahnya saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 2 unit vape narkoba merk El Chapo (pod getar) dan 2 butir pil ekstasi (inex).
"Pelaku berprofesi sebagai Kepling di Kota Medan. Barang bukti yang kami amankan berupa 2 pod getar dan 2 butir pil ekstasi," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Jumat (4/9/2026) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui baru menjalankan bisnis haram ini selama dua bulan terakhir. Dalam melancarkan aksinya, FAP kerap memanfaatkan area minimarket atau pinggir jalan sebagai lokasi transaksi.
"Pelaku mengedarkan narkoba tidak hanya di lingkungan tempat ia bertugas sebagai Kepling, tetapi juga ke masyarakat di luar wilayahnya. Dari setiap pod getar yang terjual, pelaku mendapat keuntungan Rp200 ribu. Sementara untuk satu butir pil ekstasi, ia meraup untung Rp30 ribu," tambah Rafli.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok utama narkoba kepada pelaku yang identitasnya telah dikantongi. Polisi menegaskan tidak akan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika.
"Pemasok narkoba kepada pelaku berinisial M, dan saat ini sedang kami kejar. Kami pastikan para pengedar maupun bandar bisa berlari, tetapi mereka tidak akan bisa bersembunyi dari kami," tegas Rafli. (mar)
