Akses Jalan Umum Ditutup Tembok Pengembang, Puluhan Warga Sunggal Mengadu ke DPRD Medan

Selasa, 13 Oktober 2026 / 08.40

Komisi IV DPRD Medan menerima delegasi warga yang sempat berorasi di depan Gedung DPRD Medan terkait penembokan jalan umum yang dilakukan oleh pengembang. (istimewa)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Bersatu Kemarahan Warga Jalan Seroja menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Medan pada Senin (12/10/2026). Massa memprotes keras tindakan pihak pengembang yang mendirikan tembok dan menutup total akses Gang Anggrek, Lingkungan 4, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Setelah menggelar orasi di luar gedung, delegasi warga yang dikoordinir oleh Bayu Subroto diterima langsung oleh jajaran Komisi 4 DPRD Kota Medan di ruang rapat komisi. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, didampingi anggota dewan Datuk Iskandar Muda dan Zulham Efendi.

Dalam audiensinya, Bayu Subroto menyampaikan bahwa penutupan jalan tersebut sangat mengganggu aktivitas masyarakat. Warga mendesak agar DPRD Medan memfasilitasi koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera membongkar tembok tersebut demi kepentingan umum.

"Kami sangat keberatan dengan adanya penembokan di Gang Anggrek. Ini adalah fasilitas umum yang digunakan warga sebagai akses untuk pergi beribadah, jalan anak sekolah, dan aktivitas lainnya," ujar salah seorang warga di hadapan anggota dewan.

Warga juga membeberkan fakta bahwa Gang Anggrek telah digunakan oleh masyarakat sebagai akses jalan umum sejak tahun 1956. Bahkan, jalan tersebut merupakan aset fasilitas publik yang pernah dicor beton oleh pemerintah melalui program PNPM Mandiri pada tahun 2014 lalu. Selain menuntut pembongkaran, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak kepolisian, untuk segera memproses hukum tindakan sepihak pengembang tersebut.

Merespons aduan dan aspirasi warga, Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan pihaknya akan segera mengambil tindakan konkret. Komisi 4 berkomitmen untuk segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyelesaikan sengketa ini.

"Kami akan segera menjadwalkan RDP dengan mengundang perwakilan warga, pihak pengembang, serta instansi terkait dari Pemko Medan. Dalam RDP nanti, kami meminta semua pihak yang bersangkutan untuk membawa bukti-bukti keabsahan alas hak tanah masing-masing agar kita bisa melihat duduk perkara dan menarik kesimpulan yang sebenar-benarnya," tegas Paul. (mar)

Komentar Anda

Terkini