MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, menegaskan program Satu Data Pemkot Medan belum terukur dan validasi dengan baik. Sebab, banyak data warga miskin tidak sesuai.
Hal itu ditegaskannya pada Sosialisasi ke X Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan RSK, Gang Masjid Quba, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (11/10/2026).
Saat ini, kata Bahrumsyah, akurasi data warga miskin itu tidak sesuai, terlebih di wilayah Medan Utara, khususnya Belawan. “Pada data hari ini, terlihat masih ada orang kaya atau mampu masuk dalam pendataan penerima bantuan, baik APBN maupun APBD karena berada pada Desilk 5 ke bawah. Bahkan, orang yang sudah meninggal juga masih masuk dalam data,” katanya.
Pemkot Medan sendiri, sebut Bahrumsyah, melalui program andalannya PKH Medan Makmur juga melakukan pendataan ulang warga miskin melalui Perlinsos. “Pendataan yang dilakukan juga belum akurat, terkhusus di wilayah Medan Belawan. Hal ini sangat kita sayangkan,” katanya.
Belawan, sambung Wakil Ketua Komisi III itu, termasuk wilayah kemiskinan ekstrem. Sebab, banyak warga Belawan tidak memiliki tempat tinggal layak, karena tempat tinggalnya berada di lahan Pelindo dan PJKA. “Bahkan, banyak anak-anak di Belawan tidak melanjutkan pendidikan, karena keterbatasan ekonomi,” sebutnya.
Memang, tambah legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, di atas kertas angka kemiskinan Kota Medan berkisar 8 persen. Faktanya, di lapangan masih banyak ditemukan warga miskin.
Terkait desil, Bahrumsyah, mendesak Pemkot Medan untuk meminta kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan verifikasi ulang data warga miskin. "Jangan karena gajinya UMR, terus langsung dianggap mampu. Jangan pula karena anaknya baru kerja 1 atau 2 bulan, terus dianggap mampu. Ini tidak akan menuntaskan persoalan kemiskinan untuk jangka panjang. Kiranya ini dapat menjadi perhatian Pemkot Medan ke depan, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran,” pintanya.
Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). (mar)
