Sri Rezeki Sayangkan Lebih dari 40 Persen Kendaraan Dinas Pemko Medan Belum Bayar Pajak

Minggu, 11 Oktober 2026 / 10.32

Wakil Ketua DPRD Medan Hj Sri Rezeki AMd. (ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hj Sri Rezeki A.Md, menyayangkan banyaknya kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kelalaian kolektif ini dinilai memberikan preseden buruk bagi tingkat kepatuhan fiskal masyarakat.

Temuan ini terungkap berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, pada Selasa (6/10/2026) lalu. Dalam pemeriksaan terhadap 385 unit kendaraan dinas yang dikumpulkan di halaman Lotte Grosir, ditemukan sebanyak 161 unit di antaranya kedapatan belum melunasi PKB.

"Dari 385 kendaraan yang diperiksa tempo hari, 161 di antaranya belum membayar pajak. Itu kalau secara persentase sudah lebih dari 40 persen. Jumlah yang sangat banyak," ujar Sri Rezeki kepada wartawan, Minggu (11/10/2026).

Mengingat total kendaraan dinas milik Pemko Medan mencapai sekitar 5.000 unit, Sri Rezeki meyakini jumlah kendaraan yang menunggak pajak berpotensi jauh lebih besar jika pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh aset daerah.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya menjadi figur teladan dalam kepatuhan fiskal, terlebih saat ini DPRD bersama Pemko Medan tengah fokus memacu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terlebih lagi, regulasi terbaru kini memberikan Pemko Medan bagian langsung sebesar 66 persen dari pungutan PKB melalui kebijakan opsen pajak.

"Masyarakat selalu diminta untuk membayar pajak tepat waktu, namun Pemko Medan sendiri tidak. Saya minta Pemko Medan jangan menjadi contoh buruk, jadilah teladan. Jangan sampai upaya peningkatan PAD melalui Pansus ini justru tidak diindahkan oleh OPD-OPD sendiri," tegasnya.

Merespons temuan tersebut, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan langsung mengambil langkah tegas. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Kota Medan, Suluh Aulia Harahap, menegaskan pihak legislatif dan BKAD memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melunasi kewajiban pajak masing-masing.

"Total dari 385 kendaraan yang diperiksa kemarin, yang belum bayar pajak sebanyak 161 kendaraan. Kita berikan waktu satu minggu untuk menertibkan administrasi kendaraan dinas mereka," ujar Suluh Aulia Harahap, Jumat (9/10/2026).

Suluh menambahkan, setelah masa dispensasi ini berakhir, BKAD akan kembali turun ke lapangan untuk melakukan penyisiran dan pemeriksaan menyeluruh tanpa terkecuali.

Pihak BKAD juga tidak segan untuk menerapkan tindakan disiplin yang lebih berat bagi instansi yang membandel. "Kalau tidak juga membayar pajak kendaraan dinasnya, maka itu nanti kita laporkan langsung ke pimpinan (Wali Kota). Untuk sanksi yang akan diberikan, tentunya kita menunggu arahan pimpinan," tegasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini