Dewan Minta PKP2R Tegas Tangani Pasar Kampung Lalang

Sabtu, 03 Maret 2018 / 01.52
MEDAN, KMC - Nasib pembangunan Pasar Kampung Lalang makin tak jelas. Sebab, aktivitasnya sudah terhenti dimana dikabarkan sudah ditinggalkan pemborongnya, PT Budi Mangun KSO dengan alasan yang belum diketahui.
Menilai hal itu, Anggota Komisi D DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis menegaskan Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang (PKP2R) harus tegas dalam menangani pembangunan Pasar Kampung Lalang yang sudah meresahkan para pedagang.
Sesuai dengan perjanjian yang disepakati di dalam rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi beberapa waktu lalu, seharusnya 30 hari pertama setelah perjanjian yang disepakati antara PT Budi Mangun KSO dengan masyarakat dan Pemko Medan, segera dievaluasi yang mana progres kerjanya harus mencapai minimal 30 persen.
“Namun hal itu tidak dilakukan dengan alasan yang tidak diketahui, ujarnya. Perjanjiannya, 90 hari kerja terhitung sejak 24 Desember 2017, Pasar Kampung Lalang harus sudah selesai. Artinya anggaran yang disediakan untuk pembangunan Pasar Kampung Lalang sebesar Rp.28 miliar lebih, selama 1 bulan pertama pengerjaannya seharusnya sudah menggunakan dana Rp.7,8 miliar (30 persen),” kata Godfried, Jumat (2/3/2018).
Politisi Gerindra ini menambahkan, apabila pekerjaan selama 1 bulan tidak mencapai 30 persen atau Rp.7,8 miliar, Pemko Medan harus bisa bertindak tegas dengan menghentikan kerjasama dengan pemborong DS selaku pihak PT BM KSO.
Setelah dilakukan pemutusan kontrak kerja, Pemko Medan bisa menghitung berapa banyak biaya yang dipakai sampai kondisi saat ini. Setelah itu kontrak diputus dan dilakukan tender ulang untuk mencari siapa yang bisa mengerjakannya.
Perjanjian yang diteken itu dibuat di atas kertas bermaterai, bukan asal-asalan, ujar Politisi Gerindra ini seraya mengingatkan denda yang dikenakan kepada pemborong adalah 1 permil perhari.
Tidak Ditampung di APBD 2018
Terkait penambahan anggaran untuk pembangunan Pasar Kampunglalang menjadi Rp 28 miliar lebih, Godfried menerangkan, awalnya pada anggaran 2017 sudah disetujui anggaran Rp.26 miliar dan uang muka diberikan pada pemborong senilai Rp.5,4 miliar. Karena pembangunan tidak selesai, sisanya Rp.21 miliar menjadi Silpa.
Pada 2018, pembangunan ditambahkan anggarannya sebesar Rp.23 miliar. Jadi hitungannya, Rp.5,2 miliar yang sudah diambil menjadi uang muka ditambah Rp 23 miliar, maka ditotal menjadi Rp 28 miliar lebih.
Namun anggaran sebesar Rp.23 miliar tidak dimasukkan dalam RAPBD 2018 karena menurut aturan, perusahaan tersebut pada 2016 sudah memenangkan tender pembangunan Pasar Kampunglalang, namun tidak dikerjakan. Pada tahun 2017 ditender ulang dengan pemenang yang sama. Berdasarkan aturan, kalau perusahaan yang sama memenangkan tender yang tidak dikerjakan, maka anggarannya tidak boleh ditampung di APBD tahun berikutnya.
Namun pembangunan harus tetap dikerjakan sampai selesai, itulah hukumannya ditambah denda tadi, ujar Lubis lagi. Nanti kalau sudah selesai, dana yang kurang itu akan kembali dianggarkan di P-APBD tahun berjalan. Jadi tidak ada alasan bahwa dana tidak ditampung di APBD 2018 sehingga proyek pembangunan tidak dikerjakan.
Untuk itu, DPRD Medan meminta Pemko Medan melakukan evaluasi dengan menghitung progres pekerjaan PT BM KSO di Pasar Kampunglalang dan menghitung berapa persen yang sudah dikerjakan pemborong. Setelah itu putuskan kontrak dengan mereka dan kemudian tender ulang agar pembangunan bisa cepat terselesaikan. (rz/mr)
Komentar Anda

Terkini