Polemik Pasar Pringgan, Dewan Akan Bawa ke Ranah Hukum

Selasa, 22 Mei 2018 / 17.30
MEDAN, KMC - Anggota DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan menyatakan akan membawa persoalan pengalihan Pasar Pringgan Kota Medan ke ranah hukum. Pasalnya, pihak Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan bahwa pengalihan Pasar Pringgan kepada pihak ketiga telah sesuai dengan peraturan. 
”Untuk persoalan Pasar Pringgan ini sekali lagi saya katakan tidak ada berpihak kepada siapa pun termasuk kepada pihak ketiga atau sebaliknya pedagang. Kita hanya ingin menegakan aturan, tapi karena sudah keluarkan surat dari Penerintah Kota Medan bahwa pengalihan Pasar Pringgan sudah sesuai dengan aturan yang ada, maka tegaskan saya nyatakan persoalan ini akan kita bawa ke ranah hukum,” kata Boydo HK Panjaitan, Selasa (22/5/2018) usai bertemu dengan para pedagang Pasar Pringgan.
Sekretaris Komisi C DPRD Medan ini menambahkan, dengan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum maka akan segera diketahui siapa yang salah dalam menjalankan aturan. ”Biarkan saja Pemko Medan mengeluarkan fatwa apa pun, tapi kajian yang mendalam akan dilakukan aparat penegak hukum dalam hal ini Poldasu. Ini akan saya laporkan dengan melibatkan tim advokasi PDI Perjuangan,” tegasnya.
Boydo tetap bersikukuh menyatakan bahwa langkah yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah melanggar dari sisi aturan. ”Waktu saya memimpin Komisi C DPRD Kota Medan, kawasan Pasar Pringgan diambil alih dari pihak ketiga karena kontrak telah habis untuk segera diserahkan kepada Pemko Medan. Tapi pasca dilakukan pengaliha itu tidak berapa lama justru diserahkan  kepada pihak ketiga lagi. Ini ada apa dengan Pemko Medan? Jadi biarkan aparat hukum yang melakukan kajian,” ucapnya.
Dipaparkan Boydo, kawasan Pasar Pringgan seharusnya tidak boleh dialihkan kepada pihak ketiga. ”Harusnya dipahami dalam aturan Permendagri untuk pengalihan memang tidak diperlukan persetujuan dari DPRD, tapi yang harus dipahami bersama bahwa Pasar Pringgan itu bagian dari aset terpisah yang saat ini masih ada sistem sewa kepada pedagang oleh PD Pasar Kota Medan sebagai pengelola. Tapi kenapa diserahkan kepada pihak ketiga sementara pedagang masih memiliki hak sebagai penyewa kepada PD Pasar Kota Medan. Hal ini seharusnya tidak boleh dan harus dipahami bersama serta telah melanggar aturan ,” sambungnya lagi.
Sebelumnya, Boydo melakukan pertemuan dengan sejumlah pedagang yang merasa prihatin karena hampir 53 pasar di Kota Medan tidak dilakukan pembenahan dengan baik. Dalam pertemuan ini sejumlah pedagang Pasar Pringgan turut  “mangulosi “ Boydo HK Panjaitan karena telah peduli dan memberikan atensi kepada para pedagang. (riz/mr)
Komentar Anda

Terkini