Gubsu Tetapkan UMP Rp 2.499.423

Jumat, 01 November 2019 / 17.29
Wagubsu Musa Rajekshah.
MEDAN, KLIKMETRO - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp2.499.423. Penetapan UMP ini pun sudah ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah pada wartawan di Medan, Jumat (1/11/2019).

"Untuk UMP Sumut, kemarin Pak Gubernur sudah mendapatkan besarannya. Kita tinggal tunggu, diumumkan hari ini atau bagaimana," kata  Musa Rajekshah kepada wartawan.

Ijeck sendiri belum bisa memastikan kapan tepatnya UMP itu akan diumumkan. Sebab, Gubernur sendiri saat ini masih berada di luar kota. "Senin baru pulang. Nanti kita lihat kepastiannya, apakah diumumkan hari ini atau tidak," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar mengungkapkan UMP tersebut telah ditetapkan oleh Gubernur Sumut. "Sudah diumumkan juga," kata Harianto.

Adapun penetapan UMP tersebut tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/674/KPTS/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatra Utara tertanggal 1 November 2019. Pemprov Sumut sendiri memang diberi tenggat waktu paling lama 1 November untuk menetapkan UMP tersebut.

Dia mengatakan, sebelum ditetapkan oleh Gubernur Edy, kenaikan upah ini dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah yang di sana ada unsur pengusaha dan buruh. Rapat yang berlangsung pada 21 Oktober 2019 dan 23 Oktober 2019 itu menyepakati kenaikan UMP Sumut 2020 sebesar 8,51% atau pada level maksimal yang disarankan pemerintah.

Penetapan itu juga sudah mengacu pada kondisi ekonomi,  dimana inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi di level 5,12%. Jika dibanding UMP tahun ini, upah pekerja tahun depan hanya naik sebesar Rp 196.019.

Dalam SK Gubernur Sumut itu disebutkan bahwa UMP Sumut 2020, merupakan upah minimum terendah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun. Sedangkan untuk pekerja 1 tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan diatur dalam pengaturan persyarayan kerja yang berlaku di perusahaan.

"Batas waktu masing-masing Pemda mengusulkan UMK untuk ditetapkan Gubernur itu pada 21 November," pungkasnya. (mar/rel)
Komentar Anda

Terkini