SIANTAR, KLIKMETRO - Pelarangan truk bemuatan berat yang melintasi pusat kota Pematang Siantar, tampaknya tak digubris. Kenyataannya, truk-truk ini bebas hilir mudik melintasi jalan protokol dengan membawa muatan Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang ditengarai milik PTPN IV.
Seperti yang terjadi saat ini, banyak truk angkut TBS milik PTPN IV Kebun Unit Bahlimbingan, Marihat,
Bah Birong Ulu, Marjandi bebas leluasa melintasi jalan pusat kota Siantar depan
Ramayana menuju Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Bahjambi, Dosin, Doi dan Pabatu.
Padahal truk angkut TBS tersebut bertonase besar yang sudah
pasti berdampak terhadap kerusakan jalan, keselamatan dan kenyamanan para
penguna jalan lain. Ditambah lagi dengan timbulnya kemacetan akibat hilir mudik
truk kelapa sawit yang melebihi tonase melintas di jalan pusat kota.
Ketika awak media mewawancarai beberapa masyarakat yang
aktivitas nya berjualan rokok dan minyak di sekitar Jalan Asahan depan kampus Universitas
Nommensen menyebutkan, banyaknya truk yang hilir mudik di kawasan tersebut
menyebabkan jalanan macet. Disamping itu, jalanan pun cepat rusak.
“Memang banyak truk angkut sawit setiap hari melintas di
sini Bang. Muatannya sering penuh, bahkan sampai tiga tingkat. Parahnya, tak
pakai jaring pengaman. Ini kan berbahaya bagi pengguna jalan lainnya. Harusnya truk
muatan di atas 8 ton tidak dibenarkan melintasi jalanan pusat kota,”kata warga
sekitar.
Lanjut warga lagi, salah satu faktor utama sering terjadinya
kecelakaan selain kelalaian supir, adalah faktor muatan yang berlebihan. Seperti
kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu di jalan Asahan depan Makorem
022/PT dan di depan kantor camat Siantar yang memakan korban jiwa cukup banyak.
“Kita kuatir sopir-sopir truk lalai, sudah beberapa kali terjadi
kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa. Kita berharap kepada pihak-pihak
terkait dalam hal ini Satlantas Polresta Siantar dan dishub segera menertibkan
dan memberikan tindakan yang tegas demi tercipta nya keadaan yang aman dan
tertib dalam berlalu lintas,”bilang warga.
Untuk diketahui, dicatat didalam Undang-Undang No. 22 Tahun
2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dijelaskan pelarangan angkutan
besar yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas melewati jalan yang bukan
merupakan kapasitasnya.
Menyoal hal ini, awak media coba melakukan konfirmasi dengan
Kasat Lantas Polres Siantar AKP Mohamad Hasan SH MH, Selasa (22/12/2020),
kenapa truk-truk muatan TBS yang muatannya melebihi tonase bersliweran di
jalanan pusat kota Pematang Siantar. “Terimkasih infonya, kami akan cek,”demikian
jawaban singkat AKP Hasan. (tim)