Lapor Pak Kapolres Siantar, Tolong Ditertibkan Truk Angkut TBS PTPN IV Bebas Hilir Mudik di Pusat Kota

Rabu, 23 Desember 2020 / 17.34

Truk bermuatan TBS yang diduga milik PTPN IV melintas di pusat kota Pematang Siantar. Tampak truk bermuatan berat ini tidak memasang jaring pengaman sehingga sangat berbahaya bagi pengguna lalu lintas lainnya.

SIANTAR, KLIKMETRO - Pelarangan truk bemuatan berat yang melintasi pusat kota Pematang Siantar, tampaknya tak digubris. Kenyataannya, truk-truk ini bebas hilir mudik melintasi jalan protokol dengan membawa muatan Tandan Buah Segar (TBS)  sawit yang ditengarai milik PTPN IV.

Seperti yang terjadi saat ini, banyak truk angkut  TBS milik PTPN IV Kebun Unit Bahlimbingan, Marihat, Bah Birong Ulu, Marjandi bebas leluasa melintasi jalan pusat kota Siantar depan Ramayana menuju Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Bahjambi, Dosin, Doi dan Pabatu.

Padahal truk angkut TBS tersebut bertonase besar yang sudah pasti berdampak terhadap kerusakan jalan, keselamatan dan kenyamanan para penguna jalan lain. Ditambah lagi dengan timbulnya kemacetan akibat hilir mudik truk kelapa sawit yang melebihi tonase melintas di jalan pusat kota.

Ketika awak media mewawancarai beberapa masyarakat yang aktivitas nya berjualan rokok dan minyak di sekitar Jalan Asahan depan kampus Universitas Nommensen menyebutkan, banyaknya truk yang hilir mudik di kawasan tersebut menyebabkan jalanan macet. Disamping itu, jalanan pun cepat rusak.

“Memang banyak truk angkut sawit setiap hari melintas di sini Bang. Muatannya sering penuh, bahkan sampai tiga tingkat. Parahnya, tak pakai jaring pengaman. Ini kan berbahaya bagi pengguna jalan lainnya. Harusnya truk muatan di atas 8 ton tidak dibenarkan melintasi jalanan pusat kota,”kata warga sekitar.

Lanjut warga lagi, salah satu faktor utama sering terjadinya kecelakaan selain kelalaian supir, adalah faktor muatan yang berlebihan. Seperti kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu di jalan Asahan depan Makorem 022/PT dan di depan kantor camat Siantar yang memakan korban jiwa cukup banyak.

“Kita kuatir sopir-sopir  truk lalai, sudah beberapa kali terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa. Kita berharap kepada pihak-pihak terkait dalam hal ini Satlantas Polresta Siantar dan dishub segera menertibkan dan memberikan tindakan yang tegas demi tercipta nya keadaan yang aman dan tertib dalam berlalu lintas,”bilang warga.

Untuk diketahui, dicatat didalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dijelaskan pelarangan angkutan besar yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas melewati jalan yang bukan merupakan kapasitasnya.

Menyoal hal ini, awak media coba melakukan konfirmasi dengan Kasat Lantas Polres Siantar AKP Mohamad Hasan SH MH, Selasa (22/12/2020), kenapa truk-truk muatan TBS yang muatannya melebihi tonase bersliweran di jalanan pusat kota Pematang Siantar. “Terimkasih infonya, kami akan cek,”demikian jawaban singkat AKP Hasan. (tim)

Komentar Anda

Terkini