Nekat Jual Sabu Biar Dapur Ngepul, Kuli Bangunan Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 Desember 2020 / 12.25

Sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Gara-gara tak kuat hidup susah, Indra Sakti Sitompul (33) nekat jual narkoba jenis sabu untuk kebutuhan rumah tangganya, akibatnya dia menjadi terdakwa dan divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Riana Pohan di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/12/2020) sore.

Dalam amar putusannyan, majelis hakim menyebutkan, terdakwa yang setiap hari berofesi sebagai buruh bangunan itu terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2,23 gram, 

Selain itu majelis hakim juga menyebutkan, dalam perkara kepemilikan sabu ini terdakwa, terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mengadili, dengan ini majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," tegas hakim.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika

"Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika," jelas hakim.

Diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Demikian atas putusan majelis hakim, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa, menyatakan terima.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menjelaskan bahwa, pihak polisi mendapatkan informasi bahwa di Denai Gang Tujuh Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Medan Area sering terjadi transaksi jual beli narkotika.

Atas informasi tersebut, polisi langsung ke tempat kejadian. Setelah sampai di sana, polisi melihat orang yang mencurigai yaitu terdakwa dan melakukan pemeriksaan. Saat melakukan pemeriksaan, ditemukan kotak miranda dengan isi 9 plastik klip narkotika jenis shabu dengan berat 2,23 gram, 1 sendok shabu dan 1(satu) bungkus plastik klip kosong. (put)
Komentar Anda

Terkini