Pengedar 100 Gram Sabu Pasrah Divonis 11 Tahun

Selasa, 12 Januari 2021 / 22.59

Ft/ist.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis pidana 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kepada Muchtar Muji dan M.Ali terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 100 gram di Ruang Cakra 3, Selasa (12/1/2021) sore.

Majelis hakim yang diketuai Eliwarti dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pinldana memiliki narkotika tanpa izin.

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Muchtar Muji dan M.Ali terdakwa perkara terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana memiliki barang narkotika jenis sabu tanpa izin. 

"Perbuatannya terdakwat telah melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas majelis hakim yang diketuai Eliwarti.

Menurut majelis hakim hal-hal yang memberatkan hukumannya, karna terdakwa tidak mendukung program pemerintah tenrang pemberantasan narkoba.

Sedangkan hal-hal meringakan hukumannya, terdakwa  telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

Mendengar putusan dari majelis hakim, ke dua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, menerima putusan tersebut. "Ya buk saya terima,” ujar kedua terdakwa singkat.

Pada sidang sebelumnya, kata majelis hakim ke.dua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani Sianturi, S.H.dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 2 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, sebelumnya, bahwa kedua terdakwa Muchtar Muji dan M.Ali ditangkap

pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Kasuari Kel. Sei Sikambing B Kec. Medan Sunggal, Kota Medan.

Kedua terdakwa diamankan lantaran pihak kepolisian Ditres Narkoba Polrestabes Medan yakni R.Situmorang, Maruli T. Sitanggang, Juni Gultom, dan Bikardo H. Samosir serta saksi Simon Very H. Situmorang mendapat informasi bahwa ditempat terdakwa kerap kali menjadi tempat jual beli transaksi barang narkotika.

Mendengar laporan tersebut, pihak polisi langsung melakukan penyidikan dan menangkap terdakwa.

"Hasil dari tangkapan tersebut didapati barang bukti 200 gram narkotika jenis sabu, uang sebesar Rp. 600.000,- dan 1  unit Handphone merk Samsung yang digunakan oleh saksi M.Ali berkomunikasi dengan Muchtar Muji,"sebut JPU. (put)

Komentar Anda

Terkini