Kurir 2 Kg Sabu dari Aceh ke Medan Dituntut 16 Tahun Penjara

Selasa, 02 Februari 2021 / 23.31

Sidang perkara narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Mohd Hamdani alias Am (44), warga Dusun Tumpok Teungoh, Desa Grong-grong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 2 Kg dituntut 16 tahun penjara di Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/2/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho dalam nota tuntutanya menyebutkan,selain dituntut penjara, terdakwa juga diharuskan membanyar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana 6 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"sebut JPU Chandra Naibaho.

Menurut JPU, terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I berupa jenis Metamfetamin, akrab disebut sabu.

Ditempat yang sama penasihat hukum (PH) terdakwa, Sri Wahyuni secara lisan menyampaikan nota pembelaan (pledoi). 

Pada pembelaan secara lisan itu. Sri Wahyuni memohon agar nantinya majelis hakim memutuskan  meringankan hukuman terdakwa Mohd Hamdani.

Sedangkan, JPU Chandra Naibaho pada kesempatan itu juga menyampaikan tanggapannya secara lisan,  "Kami (Jaksa) tetap pada tuntutan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan yang Mulia,"bilang Chandra. 

Usai mendengar tuntutan, dan pembelaan terdakwa maupu tanggapan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Syafril Batubara melanjutkan persidangan, Rabu (3/2) dengan agenda pembacaan putusan. 

Sebelumnya dalam dakwaan JPU di ketahui, awalnya, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut, Sabtu (27/6/2020) sedang melakukan pengembangan atas informasi masyarakat. Mobil Toyota Avanza silver tampak terparkir di sekitar Jalan Musholla Lingkungan X, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Sedangkan terdakwa Mohd Hamdani Als Am sedang di teras depan sebuah rumah salah seorang warga sedang bertelepon. Terdakwa diminta membuka kunci pintu mobil Avanza.

Tim kemudian melakukan pemeriksaan ke dalam kabin mobil dan menemukan 2 bungkusan plastik berlogo WS warna putih berisi kristal putih dan terdakwa disuruh untuk mengambil bungkusan tersebut.

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku  diperolehnya dari Apak Am (panggilan sehari-hari dan masih dalam penyelidikan).

Bila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke calon pembelinya di Medan, terdakwa Mohd Hamdani dijanjikan mendapatkan keuntungan Rp10 juta. Terdakwa mengaku baru menerima Rp2,5 juta untuk akomodasi perjalanan dari Aceh ke Medan. (put)

Komentar Anda

Terkini