Berharap Untung Jual Sabu, Malah Berakhir di Terali Besi

Kamis, 25 Maret 2021 / 03.05

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang tindak pidana perkara narkoba jenis sabu seberat 1 Kg dengan terdakwa Doni (38) dan Sampriadi (berkas terpisah) warga Desa Perdamaian Dusun 9, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kembali digelar dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/3/2021) sore.

Dalam sidang yang berlangsung secara online di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Abdul Hakim Sori Muda Harahap dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sayed Tarmizi menuntut dua terdakwa masing-masing dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana masing-masing selama 15 tahun penjara denda 1 miliar subsidear 6 bulan penjara," kata JPU Abdul Hakim Sori Muda Harahap di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyidang perkara ini.

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, kedua pria ini dinilai bersalah melanggar  pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau yang kedua diancam pidana pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara usai pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), , terdakwa yang tampak dari layar monitor handphone menjukkan sikap penyesalan dan melalui Penasehat akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

"Kamu berdua dituntut dengan masing-masing hukuman 15 tahun penjara denda 1 miliar subsidaer 6 penjara," ujar Majelis Hakim Sayed Tarmizi sembari mengetukkan palunya.

Diketahui, awalnya Sampriadi (berkas terpisah) bertemu dengan Adi di Desa Wonosari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, tidak lama kemudian terdakwa Doni datang,

Selanjutnya, Sampriadi, terdakwa Doni dan Adi berbincang-bincang, pada saat itu terdakwa Doni mengeluh tentang uang karena istrinya sedang berada di rumah sakit melahirkan.

Mendengar keluhan terdakwa Doni, lalu Adi menawarkan pekerjaan untuk menjemput sabu,.dengan upah Rp6 Juta, tawaran itupun disanggupi terdakwa Doni.

Karena Doni bersedia dan mau bekerja, Adi lalu menyerahkan terdakwa Doni kepada Klotok. Aetelah itu pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekitar pukul 07.00 wib, terdakwa datang ke rumah Sampriadi dan mengajak Sampriadi untuk menjemput sabu yang disampaikan oleh Adi.

Lalu terdakwa Doni bersama Sampriadi berangkat dengan menggunakan sepeda motor  milik Sampriadi ke Simpang Pos Kec. Medan Selayang Kota Medan. 
Setelah sampai di Simpang Pos, Sampriadi disuruh menunggu. Sedangkan terdakwa pergi untuk ketemu dengan orang yang akan menyerahkan sabunya.

Setengah jam kemudian, tiba-tiba Sampriadi didatangi saksi Mazlan Damanik dan saksi Rony Harefa (keduanya petugas BNN Prov. Sumut) langsung melakukan penangkapan terhadap Sampriadi.

Setelah ditangkap Sampriadi baru mengetahui kalau terdakwa Doni juga sudah diringkus bersama sabu seberat 1kg oleh pihak BNN terlebih dahulu.

Selanjutnya, terdakwa Doni dan Sampriadi berserta barang bukti berupa 1 buah plastic hitam bertuliskan Guanyinwang  yang berisi Narkotika jenis sabu berat 1Kg dibawa ke Kantor BNN Sumatera Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. (put)
Komentar Anda

Terkini