Jual Sabu 50 Gram Sama Polisi Nyamar, Ismail Divonis 11 Tahun Penjara Plus Denda 1 Miliar

Rabu, 17 Maret 2021 / 14.20

Suasana sidang di PN Medan.

MEDAN,KLIKMETRO.COM - Ismail alias Ris (40) warga Jalan HM Harun Gang Keluarga Dusun V, Desa Percut, Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 50 gram divonis Majelis Hakim selama 11 tahun penjara di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (16/3/2021) sore.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ismail alias Ris dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp1 Miliar, subsidair 6 bulan penjara,"kata Ketua Majelis Hakim, Abdul Kadir yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakqn, terdakwa terbukti melanggar  Pasal 114 ayat (2) UU  RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Terhadap terdakwa Ismail alias Ris, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," jelas Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir.

Putusan yang diterima terdakwa  sama dengan tuntutan yang dilayangkan JPU, Fransika Pangabean, yang sebelumnya juga menuntut 11 tahun penjara, denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara.

Majelis Hakim menilai, adapun yang memberatkan hukuman terdakwa karna, tidak sejalan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.

"Sedangkan yang ringankan hukumannya, terdakwa mengaku menyesal,berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan serta belum pernah dihukum,"sebut Majelis Hakim.

Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik terdakwa Ismail alias Ris maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, menyatakan terima. Dan selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang. 

"Sidang ini selesai dan kita tutup,"ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Pengabean menyebutkan, terdakwa ditanggap polisi pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 sekira pukul 15.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di sebuah rumah dingdong yang terletak di Jalan H.M Harun Gang Keluarga Dusun V Desa Percut, Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, 

"Saat itu teman terdakwa datang bersama dengan saksi Partono (anggota polisi Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli) untuk membeli narkotika jenis shabu seberat 50  gram,"jelas JPU.

Ketika itu kesepakat harga narkotika jenis sabu seberat 50 gram  tersebut seharga Rp. 25.000.000, dan antara polisi dan terdakwa sepakat akan melakukan transaksi di rumah dingdong tersebut. 

Tak lama kemudian setelah terdakwa menghubungi temannya bernama Ali yang berada di LP Tanjung Gusta. 

Ali jawab “ supaya mengambil sabu di tempat biasa di gang belakang SMP 3 Percut,” Lalu terdakwa pergi menuju gang belakang SMP 3 Percut. 

Kemudian terdakwa kembali menemui kawannya dan saksi Partono di rumah dingdong dan sekira pukul 15.30 Wib  terdakwa menyerahkan 1 bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu seberat 50 gram kepada saksi Partono. 

Ketika sabu itu ditunjukkan terdakwa, saksi Partono dan saksi Indra J. Damanik, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian selanjutnya terdakwa berikut dengan barang bukti dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut.(put)

Komentar Anda

Terkini