Langgar Prokes, 5 Lokasi Keramaian di Wilayah Hukum Polsek Medan Baru Ditutup

Kamis, 25 Maret 2021 / 18.01

Polsek Medan Baru melaksanakan kegiatan penutupan lokasi keramaian yang melanggar PPKM dan prokes.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Personil Polsek Medan Baru melaksanakan kegiatan penutupan lokasi keramaian serta himbauan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro (PPKM), Rabu malam (24/3/2021). Lima lokasi keramaian ditutup karena melanggar protokol kesehatan (prokes) dan batas waktu.

Kegiatan penertiban yang dilakukan di 5 lokasi yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Baru turut diikuti personil Sat Brimob Polda Sumut dan personil Sat Sabhara Polrestabes Medan dan personil Kodimtabes Medan dan petugas Satpol PP Kota Medan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Waka Polsek AKP Ully Lubis SH menyebutkan ke lima lokasi yang disambangi petugas yakni Cafe Kito Jalan Wahid Hasyim Medan dan Rumah Makan Sea Food Teras 76 Jalan Wahid Hasyim Medan, Cafe Angkringan Dulur Jalan Wahid Hasyim Medan, Cafe Ruang Publik Jalan Sei Bahorok Medan, Cafe Kawa Hua Jalan Abdullah Lubis Medan dan serta Bolang Durian Jalan Iskandar Muda Medan.

"Penutupan lokasi keramaian tersebut dilakukan dengan dasar Pergub No.9 Tahun 2021 batas waktu pukul 22.00 wib, sekaligus memberikan himbauan kepada pengusaha dan masyarakat agar mematuhi prokes yang disampaikan secara humanis, sopan dan santun,"kata AKP Ully Lubis SH.

Selain memberikan himbauan, petugas juga melakukan teguran dengan hasil 17 orang tidak pakai masker, 12 orang tidak jaga jarak. Dari hasil pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan lancar, situasi kamtibmas dalam keadaan aman dan terkendali. (hotlan) 

Komentar Anda

Terkini