Dikibuli Polisi, Pak Tua Terancam Seumur Hidup di Penjara

Rabu, 02 Juni 2021 / 03.49

Kedua saksi memberi keterangan kepada majelis hakim PN Medan terkait penangkapan terdakwa Boirin.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Meski usianya sudah tergolong gaek alias tua, namun tak membuat Boirin menjadi lebih baik. Lelaki 64 tahun ini malah berkecimpung di dunia narkoba. Naasnya, saat mengantar pesanan sabu, warga Rawe V Lingkungan VII, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan ini diciduk petugas kepolisian. 

Terkait kasus perkara narkoba jenis sabu seberat 90 gram, Boirin menjalani sedang perdana dan sekaligus keterangan saksi di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN), Senin (31/5/2021) sore.

Dari arena sidang sebelum persidangan dimulai,Majelis Hakim yang diketuai Sayed Tarmizi SH.MH menanyakan apakah terdakwa ada penasehat hukumnya."Terdakwa Boirin kamu sehatkan, dalam perkara ini,kami harus didampingi penasehat hukum, karna kamu bisa terancam hukuman seumur hidup,"bilang Majelis Hakim sembari menyebutkan nama JPU terdakwa.

"Buk Jaksa apakah terdakwa Boirin  ada di dampingi penasehat hukumnya ," tanya Majelis Hakim kembali. Menjawab pertanyan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum langsung menimpali dengan mengatakan ada. "Ada yang mulia,"timpal JPU Sri Delyanti SH sembari mengatakan, kalau agenda sidang pembacaan dakwaan sekaligus keterangan saksi polisi yang menangkap terdakwa.

Setelah mendengar penjelasan JPU Majelis Hakimpun lalu mempersilakan JPU Sri Delyanti untuk membacakan dakwaannya. "Silakan ibu Jaksa bacakan dekwaannya,"ujar Majelis Hakim.

Dalam dakwaan JPU yang menghadirkan terdakwa secara daring mengatakan, bahwa terdakwa Boirin ditangkap polisi pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Jalan Kenanga Raya Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang Kota Medan tepatnya didalam sebuah rumah.

Dikatakan JPU Sri Delyanti, terdakwa ditangkap oleh saksi Aipda Antonio R. Ginting dan saksi Briptu Aditya Pratama Ramadhan (keduanya anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli). 

"Penangkapan terdakwa berawal polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Pasar 7 Martubung ada peredaran Narkotika jenis sabu, yang pengedarnya bernama Boirin"jelas JPU.

Selanjutnya, para saksi melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi. Saksi Aipda Antonio R. Ginting dan saksi Briptu Aditya Pratama Ramadhan pun mengatur strategi dan melakukan pemesanan narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 1 ons, seharga Rp45 juta.

Setelah disepakati, terdakwa kembali menghubungi saksi dengan berkata “Ini barangnya sudah ada kupegang, harganya Rp 45 juta, ketemu dimana kita?”. Lalu saksi polisi berkata kepada terdakwa, “om ini kawanku minta om antarkan kerumahnya aku disini kok?”. 

Terdakwa sebelumnya sempat menolak, namun akhirnya terdakwa setuju “Ya sudah, rumahnya dimana?” lalu saksi berkata “Rumahnya di Jalan Kenanga Raya, Tanjung Sari. Kami tunggu disini yah Om”. Terdakwa menjawab “Oke aku kesana”.

Tak lama kemudian saksi polisi melihat terdakwa datang, lalu masuk ke dalam rumah tersebut. Setelah terdakwa dan saksi melakukan transaksi pada saat itu pula saksi berkata “Kami Polisi” kemudian saksi langsung melakukan penangkapan. 

"Dari terdakwa polisi menyita 1 bungkus kemasan plastik tembus pandang berisikan sabu seberat 90 gram dialam plastik assoy warna hitam, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam type N1280 Nomor kartu 0812 6424 6199 dan 1  buah  KTP atas nama Boiorin. 

Ketika diintrogasi terdakwa mengaku memproleh barang haram tersebut dari Kider di Percut Simpang Warno dan saksi polisi juga menanyakan berapa keuntungan dari penjualan Sabu nantinya kalau berhasil?” terdakwa menjawab “mendapat upah Rp. 1.500.000,- ”.

Untuk mempertangjawabkan perbuatannya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2)  atau kedua diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengar dakwaan JPU dan keterangan kedua saksi dari Ditres Narkoba Polda Sumut, selanjutnya Majelis Hakim menanya terdakwa Boirin, tentang kebenaran keterangan kedua saksi. 

"Bagaimana terdakwa, apa ada yang salah keterangan kedua saksi ini,"tanya Majelis Hakim Sayed Tarmizi SH MH.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim terdakwa mengatakan benar. "Benar pak Hakim,"jawab terdakwa singkat.

Berikutnya setelah itu, Majelis Hakim menunda sidang dan sidang akan dilanjutkan pekan depan dalam agenda yang lain.(put)

Komentar Anda

Terkini