Dendam Alat Pancingnya Dicuri, Manurung Diajak Mabuk Lalu Dibantai Hingga Tewas

Senin, 19 Juli 2021 / 17.03

Kondisi jenazah korban saat ditemukan dan pelaku pembunuhan Damaiyanto Sinaga alias Ian Sinaga.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pembunuhan Polman Manurung (44) warga Jalan Bunga Lau III, Kel. kemenangan Tani, Kec. Medan Tuntungan yang mayatnya ditemukan di Dusun III Desa Salam Tani, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, dipicu dendam, karena tersangka menuduh korban telah mencuri alat pancingnya.

Hal ini sesuai pengakuan tersangka  Damaiyanto Sinaga alias Jon alias IAN (32), warga Jalan Jamin Ginting, Gang Keraton, Kelurahan Kemenangan Tani, Medan Tuntungan ketika diwawancarai di Polsek Pancur Batu, Jumat (16/7/2021) siang.

Tersangka mengatakan, Senin (5/7) sekira pukul 21.00 WIB, tersangka mendatangi korban yang sedang minum di salah satu warung tuak  kawasan Pajak Melati, Medan Tuntungan. Ketika itu tersangka menjemput korban didampingi  seorang temannya bernama Ari (DPO) untuk menanyakan alat pancing ikan tersangka yang hilang dari rumah kost tersangka.

Selagi korban minum tuak, tersangka mendekati korban sambil mengatakan “ayo dulu sebentar, ada yang mau saya tanyakan, di sana saja kita minum.

Karena saling kenal, korban mau diajak pergi berboncengan dengan tersangka menggunakan sepeda motor Honda BK 5938 VAZ.

Lalu, sekira pukul 22.00 WIB,  tersangka dan korban tiba di warung tuak  kawasan Simpang Selayang, Medan Tuntungan. Di lokasi ini, tersangka menanyakan kepada korban siapa yang ambil alat pancing dari rumah kost nya.

Saat itu korban tidak mengaku mengambil pancing milik tersangka, dan tersangka langsung emosi, hingga timbul niat untuk membunuh korban.

Kemudian, sekira pukul 23.00 WIB, selagi korban dalam kondisi mabuk, tersangka membawa korban jalan-jalan ke arah Pantai Bokek, Tanjung Selamat. Lalu jalan ke arah Pancur Batu, dan pada Selasa (6/7) sekira pukul 02.00 WIB, mereka pun tiba di kawasan Jalan Suka Dame, Dusun III, Desa Salam Tani, Kec. Pancur Batu.

Begitu di lokasi yang gelap dan sepi, tersangka menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dengan alasan mau buang air kecil. Setelah tersangka berjalan, korban ikut turun dan menunggu di pinggir jalan dalam posisi jongkok.

Yakin situasi sudah aman, tersangka langsung mencekik leher korban dengan kedua tangan, lalu membenturkan kepala korban ke aspal jalan sebanyak 7 kali. Melihat korban sudah tak bergerak lagi, tersangka menyeret tubuh korban ke lokasi semak-semak dan meninggalkan korban dalam posisi telungkup.

Selanjutnya, tersangka membawa sepeda motor berikut tas milik korban yang berisi 1 ATM, 1 KTP. Kemudian, tersangka menjual sepeda motor kepada tersangka Adi Surahman Tarigan (35) warga Jalan Bunga Pancur IX, Lingkungan IV, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, seharga Rp 2 juta.

Selasa pagi, jasad korban ditemukan warga Desa Salam Tani yang mau ke perladangan. Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada kepala desa setempat dan diteruskan ke Polsek Pancur Batu.

Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Pancur Batu yang menerima laporan turun ke lokasi kejadian melakukan penyelidikan, dan mengevakuasi jasad korban yang saat itu masih belum diketahui identitasnya (Mr X) ke RSU Bhayangkara Medan untuk diotopsi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas berhasil mengungkap identitas korban, serta si tersangka. Pada, Sabtu (10/7) sekira pukul 16.30 WIB, Tekab Polsek Pancur Batu mendapat informasi tersangka berada di salah satu warung tuak  di Gang Bangun, Simpang Selayang, Medan Tuntungan.

Seketika itu juga, Tekab Polsek Pancur Batu yang dipimpin langsung  Kapolsek Kompol Dedy Dharma, SH  bergegas ke lokasi.

Setibanya di warung tuak tersebut, petugas langsung menyergap tersangka. Lalu, tersangka  dibawa untuk mencari barang bukti milik korban.

Namun, saat melakukan pencarian barang bukti tersangka berusaha  melarikan diri. Takut buruannya lolos, petugas pun terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka setelah sebelumnya melepaskan tembakan peringatan ke udara.

Tersangka dibawa ke RSU Bhayangkara untuk mengeluarkan proyektil peluru yang bersarang di kakinya, lalu diamankan ke Mapolsek Pancur Batu.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma didampingi Kanit Reskrim Iptu Pol Amir Sitepu ketika dikonfirmasi mengatakan, motif pembunuhan tersebut berlatar belakang dendam, karena tersangka menduga kalau korban yang mengambil alat pancingnya.

“Selain Damaiyanto, kita juga meringkus si penadah sepeda motor milik korban atas nama Adi Surahman Tarigan, sedangkan teman tersangka bernama Ari yang sempat ikut mendatangi korban di warung tuak masih dilacak,” ujar Kompol Dedy.

Terkait kasus tersebut, mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini menyatakan tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana. (hot)

Komentar Anda

Terkini