Mantan Kabid Disdik Tebing Tinggi Dihukum 7 Tahun Penjara, PPTK 4 Tahun 6 Bulan

Selasa, 03 Agustus 2021 / 17.32

Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.. 

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Efni Efridah selaku mantan Kabid Dikdas Disdik Kota Tebing Tinggi Efni dihukum 7 Tahun Penjara dan membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dalam putusan yang dibacakan, Majelis Hakim yang Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata menyatakan terdakwa Efni Efrida dinyatakan bersalah korupsi dalam pengadaan buku pada tahun 2020, sekitar Rp2,3 milyar.

Selain hukuman, terdakwa Efni Efrida juga diharuskan membayar uang pengganti Rp392 juta, apa bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 3 tahun kurungan.

Dari arena sidang yang sama dalam  yang di gelar di Ruang Cakra 4, Senin (02/08/2021),secara online, Ketua Majelis Hakim juga menghukum Mantan PPTK Disdik Tebing Tinggi, Masdalena Pohan selama 4 Tahun dan 6 bulan Penjara dan membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Menyikapi putusan Majelis Hakim, kedua terdakwa yang ditanya Majelis Hakim, apakah terima, pikir-pikir atau banding, langsung menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia,"ucap kedua terdakwa bergantian

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebing Tinggi menuntut 8 Tahun Penjara denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Masdalena dituntut selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan, untuk Kadisdik Tebing Tinggi, H Pardamean Siregar dituntut selama 7 tahun penjara denda Rp200juta subsidair 6 bulan kurungan untuk uang pengganti telah dibayarkan Rp1,6 milyar lebih.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata yang menyidangkan perkara tersebut menyatakan bahwa untuk Pardamean memang sakit jadi tidak dilakukan penahanan.

"Kalau itu sudah lama, jadi dia sakit tak ditahanlah," ujarnya.

Dalam dakwaan sebelumnya , disebutkan bahwa  pelaksanaan pengadaan buku panduan pendidik di Disdik Kota Tebingtinggi ditemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya dengan cara Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan.

Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita  Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV  Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.

Hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar. Buku yang sempat di antar ke beberapa sekolah SD dan SMP kemudian disita kejaksaan sebagai barang bukti (BB).(put)

Komentar Anda

Terkini