Gelar Sosper No 5 Tahun 2015, Dhiyaul Hayati Minta Pemko Medan Fokus Tanggulangi Kemiskinan

Minggu, 19 September 2021 / 07.13

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd menggelar kegiatan Sosper Nomor 5 Tahun 2015 di tiga kecamatan, Medan Selayang, Medan Tuntungan dan Medan Sunggal, Sabtu (18/9/2021).

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pemerintah Kota Medan dinilai kurang fokus melaksanakan program penanggulangan kemiskinan. Apalagi saat ini masih pandemi covid-19 yang sangat berdampak pada perekonomian masyarakat.

Kondisi ini semakin diperparah dengan banyaknya perusahaan yang tutup, sehingga terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menambah jumlah pengangguran di Kota Medan. Ditambah lagi, masyarakat masih kesulitan mendapat pelayanan kesehatan gratis.

Permasalahan ini lah yang terungkap dalam kegiatan sosialisasi perda (sosper) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perda Penanggulangan Kemiskinan yang digelar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd di tiga kecamatan, yakni Medan Selayang, Medan Tuntungan dan Medan Sunggal, Sabtu (18/9/2021). 

"Masih banyak masyarakat kita yang tidak mampu belum mendapat bantuan pemerintah, termasuk untuk pelayanan kesehatan gratis. Perda penanggulangan kemiskinan terdiri dari XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin,''sebut Dhiyaul Hayati dihadapan masyarakat yang mengikuti kegiatan sosper tersebut.

Masyarakat menghadiri kegiatan Sosper Nomor 5 Tahun 2015 yang digelar Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati, Sabtu (18/9/2021).

Karena itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap Pemko Medan benar-benar fokus menerapkan Perda Penanggulangan Kemiskinan, sehingga tujuan dibuatnya perda ini terealisasi. Dia meyakini masalah kemiskinan akan dapat tertanggulangi jika Pemko Medan melaksanakan perda tersebut, atau paling tidak progres tentang program pengentasan kemiskinan akan dapat terlihat.

"Setiap warga miskin memiliki hak atas kebutuhan pangan, hak atas pelayanan kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih dan sanitasi yang baik, hak mendapat lingkungan yang baik, hak atas perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan dan hak untuk partisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik,"kata Dhiyaul menyampaikan isi perda di BAB IV Pasal 9.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan ini mengajak kaum ibu membentuk Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk menambah penghasilan keluarga. Ini juga merupakan salah satu hak bagi warga miskin untuk menerima modal usaha dari Pemerintah Kota Medan.

"Ini anggarannya ada dalam APBD Pemko Medan untuk modal usaha. Pemko wajib menyisihkan 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk realisasi program penanggulangan kemiskinan. Selain itu, warga juga berhak mendapat pekerjaan dari perusahaan-perusahaan yang berada di sekitar lingkungan. Inilah upaya-upaya untuk menanggulangi kemiskinan,"ucap legislator Dapil V (lima) yang meliputi Kecamatan Medan Johor, Sunggal, Selayang, Tuntungan, Polonia dan Maimun ini.

Dia juga menyampaikan, apabila ada warga yang kurang mampu dan tidak memiliki BPJS Kesehatan untuk berobat, dirinya bersedia mengadvokasi warga ke Rumah Sakit Umum dr Pirngadi Medan (RSUPM) dengan program unregister. Selanjutnya nanti pasien unregister ini otomatis didaftarkan menjadi peserta BPJS gratis dari Pemko Medan.

Dalam kesempatan sosper tersebut, Dhiyaul juga menerima berbagai aspirasi masyarakat. Mulai dari persoalan bantuan pemerintah, PHK, BPJS dan lainnya.

Seperti disampaikan Ngatirin, warga Medan Tuntungan yang menyoalkan Peraturan Walikota tentang batas usia penerima dana sosial untuk bilal jenazah jika sudah 60 tahun tidak bisa lagi. Sementara seorang rekan Ngatirin yang sudah renta masih aktif menjadi bilal jenazah, namun karena usianya sudah di atas 60 tahun, dia tidak mendapat bantuan dari pemerintah. Ngatirin berharap melalui anggota dewan, aspirasi ini tersampaikan ke Pemko Medan agar bilal di atas usia 60 tahun mendapat bantuan.

Sedangkan Mega, dari Kecamatan Medan Tuntungan memaparkan terjadinya PHK terhadap karyawan yang sudah bekerja 20 tahun akibat dituduh mencuri. Akibat tuduhan tanpa pembuktian jelas itu, PHK sepihak pun terjadi tanpa mendapat hak sebagai tenaga kerja. Apalagi saat ini kondisi pandemi covid-19, PHK tersebut sangat mengganggu perekonomian keluarga.

Keluhan sama juga disampaikan warga Medan Sunggal saat mengikuti kegiatan Sosper Penanggulangan Kemiskinan ini. Warga mengeluhkan kondisi sulit saat ini ditengah pandemi malah kena PHK. Pemasukan berkurang, namun beban hidup bertambah akibat anak-anak sekolah daring butuh beli paket kuota. Sedangkan untuk mendapat jaringan internet gratis atau wifi gratis, terkadang dapat, terkadang tidak.

Warga pun berharap adanya pembuatan dan pembinaan home industri agar masyarakat memiliki penghasilan tambahan, khususnya bagi ibu rumah tangga untuk membantu perekonomian keluarga.

Di kesempatan sama, Bu Ninik, warga Jalan Beo Indah 2 menanyakan apakah benar apabila kartu BPJS gratis tidak digunakan untuk berobat bisa hilang atau tidak dapat digunakan lagi. 

Acara ini berakhir dengan kegiatan ramah tamah dan silaturahmi kepada warga sekitar, serta dibagikan nasi dan kue kotak, juga cinderamata sebagai tanda terimakasih telah hadir pada kegiatan sosper tersebut.  

Kegiatan sosper yang menerapkan prokol kesehatan ini berlangsung Sabtu (18/9/2021) dibagi dalam tiga sesion di lokasi yang berbeda agar tidak terjadi kerumunan. Sekitar pukul 09.30-12.00 wib, sesion pertama di Lapangan Badminton DPW PKS Sumut, Jalan Kenanga Raya no. 51 , Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang. 

Selanjutnya sesion kedua, pukul 13.30-15.30 wib di Kantor DPC PKS Medan Tuntungan, Jalan Stella Raya Kompl. Setia Budi Makmur 1 Blok A, No.6, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan dan sesion ketiga, pukul 16.00-17.30 wib di tanah kosong Jalan Perjuangan (samping Masjid Al Huda) Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal. (mar)

Komentar Anda

Terkini