Polrestabes Medan Bakar Narkotika Senilai Miliaran Rupiah

Rabu, 12 Januari 2022 / 15.02

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko membakar barang bukti narkotika. (f-humas)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan pimpin acara pemusnahan barang bukti narkotika di halaman apel Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said Medan,  Selasa (11/1/2022).

Riko mengatakan bahwa keseluruhan barang bukti berjumlah 33.068,4 gram sabu-sabu dan 19.021,06 gram ganja serta 12.776 butir pil ekstasi.

"Dari barang bukti narkoba yang kita musnahkan setelah dididihkan untuk keperluan laboratorium tersebut bila harga jual eceran per gramnya Rp.650.000 maka dikalikan 32.724 gram maka sekitar Rp.21.495,460,000. Dan bila 1 gram sabu-sabu bisa dikonsumsi oleh 10 orang maka masyarakat yang bisa kita selamatkan sebanyak 330.684 jiwa.

Lalu bila harga jual ektasi perbutir 100.000 dikalikan 12.776 dikalikan 100.000 maka uangnya bisa mencapai Rp.1.277,600,000. Dan bila 1 butir pil ekstasi bila dikonsumsi oleh 1 orang maka bisa 12.776 orang bisa terselamatkan.

Serta bila harga jual ganja per gramnya Rp 10.000 maka dikalikan 197,22 maka nilainya mencapai Rp.1.972,200,"ucap Riko Sunarko.

Riko mengatakan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancam paling lama 20 tahun penjara dan paling berat dengan hukuman mati.

Selanjutnya, barang bukti tersebut secara bergantian oleh tamu dan undangan dimasukan ke mesin iseminator milik BNNP Sumut untuk dimusnahkan. (mt)


Komentar Anda

Terkini